Heboh Penundaan Pelantikan DPRD Kabupaten Lebak, Terganjal LHKPN Mandek

KABUPATEN LEBAK,PenaMerdeka – Prosesi pelantikan DPRD Kabupaten Lebak periode 2019-2024 rencanannya digelar 19 Agustus 2019. Tetapi lantaran ada sejumlah wakil rakyat yang belum melengkapi berkas laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN), akhirnya ditunda.

Menurut Kepala Biro (Kabiro) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten Gunawan Rusminto, setelah menerima berkas pada 9 Agustus 2019, pihaknya langsung melakukan pengecekan berkas kepada 50 anggota DPRD Kabupaten Lebak terpilih hasil Pileg 2019 lalu.

Tetapi, kata Gunawan, saat dilakukan pengecekan ditemukan dua dewan yang belum melengkapi berkas LHKPN. Sehingga berkas syarat LHKPN diminta segera dilengkapi.

“Kami minta pihak terkait melengkapinya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/8/2019).

“Malahan Gubernur Banten mendesak supaya berkas anggota DPRD Kabupaten Lebak segera dipercepat untuk diproses agar ditandatangani,” kata Gunawan kembali menjelaskan.

Maka itu pihaknya segera koordinasi kepihak terkait. Sehingga, pada 14 agustus 2019 sudah merima kembali kekurangan berkas LHKPN. Dan ditandatangani oleh Gubernur Banten.

“Langsung diproses paraf pejabat terkait. Dan tanggal 18 Agustus 2019 surat keputusan (SK) sudah di tanda tangan gubernur kemudian dikirim ke DPRD dan Bupati Lebak.

Perihal jadwal pelantikan kata Gunawan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkab Lebak. “Kami mengusulkan di tanggal 21 atau 22 Agustus 2019, tapi karena Ibu Bupati Iti Oktavia Jayabaya sedang acara ke Padang, akhirnya pelantikan diputuskan 26 Agustus,” pungkasnya. (ersya)

Disarankan
Click To Comments