Dapat Penolakan Warga, DLHK Banten Evaluasi Proyek Pembangkit Geothermal

KABUPATEN SERANG,PenaMerdeka – Warga sekitar proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTB) Geothermal di Gunung Prakasak, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang masih menolak keberadaan proyek.

Lantaran penolakan telah berlangsung lama, akhirnya proses perijinan perusahaan habis.

“Ijin PT tersebut sudah habis, kalau mau melanjutkan harus diperpanjang. Sejauh ini kami belum menerima ajuan perpanjang,” ucap Kelapa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehuyanan (DLHK) Provinsi Banten Husni Hasan saat ditemui di Masjid Al Bantani, KP3B, Kota Serang, Jumat (14/2/20).

Masa perizinan biasanya sampai 3 tahun, karena sudah habis, saat ini juga perusahaan tersebut tidak melakukan aktivitasnya.

“Sebelum proses perpanjangan itu dilakukan, kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu ke lapangan,” katanya.

Terkait perizinan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berdasarkan keterangannya, pihak DLHK mengaku belum menerima laporannya.

“Izin B3 kami belum nerima laporannya, nanti lebih jelasnya ke kantor saja,” ucapnya. (red)

Disarankan
Click To Comments