KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menandatangani serah terima aset Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan kesepakatan bersama antardua pemerintah daerah.
Pemindahtanganan itu didasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Alhamdulillah pemerintah dan masyarakat Kota Tangerang mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik dari Pemkab Tangerang maupun Pemkot Tangerang,” kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di aula Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun l, Sukasari, Kota Tangerang, Selasa (25/2/2020).
Arief mengatakan, pihaknya senantiasa menjalin komunikasi yang intensif dan bersinergi dengan Pemkab Tangerang agar pembangunan di kota dan Kabupaten Tangerang bisa berjalan dengan baik.
“Semoga aset-aset yang dihibahkan bisa dipergunakan dengan baik untuk kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat kota dan kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kerja sama dalam melakukan pembahasan dan koordinasi sehingga tercapai kesepakatan bersama untuk melakukan pemindahtanganan hibah aset daerah
“Mudah-mudahan penandatanganan, pemindahtanganan aset dan barang milik daerah dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat kota maupun Kabupaten Tangerang,” kata Zaki.
Aset yang dihibahkan dari Pemkot Tangerang kepada Pemkab Tangerang seperti lahan TPA Jatiwaringin dan sejumlah lahan yang berlokasi di Kelurahan Cibodas dan Kelurahan Karawaci Baru.
Sedangkan Pemkab Tangerang menghibahkan sejumlah aset, di antaranya Stadion Benteng dan Alun Alun Ahmad Yani.
Sebagai informasi, Pemkab Tangerang siap menyerahkan aset kepada Pemkot Tangerang sejumlah 56 bidang dengan total luas tanah 154.464 meter perkubik dan bangunan 12.125 meter perkubik yang bernilai Rp315 miliar lebih.
Lalu, Pemkot Tangerang siap menyerahkan kepada Pemkab Tangerang sebanyak lima objek yang terdiri dari 26 bidang tanah dengan total luas 436.852 meter perkubik senilai Rp4 miliar lebih. (hisyam)