LPAI Catat Kekerasan Anak di Banten Capai 25 Kasus, Didominasi Kejahatan Seksual

SERANG,PenaMerdeka – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mencatat kekerasan anak di Banten mencapai 25 kasus. Padahal, memasuki tahun 2020 belum genap dua bulan.

“Yang terhimpun di LPAI Banten, dari januari sampai februari tercatat ada 25 kasus, dan kategori kejahatan seksual masih mendominasi mencapai 21 kasus,” Ketua LPAI Provinsi Banten, M. Uut Lutfi saat ditemui di Polres Serang Kota, Kota Serang, Banten Jumat (28/2/2020).

Kondisi tersebut, ungkapnya, sangat memprihatinkan. Bahkan, pelakunya justru kebanyakan pendidik, termasuk guru ngaji. Oleh karenanya pihaknya terus mendorong pihak-pihak terkait agar mencari solusi untuk menekan angka kekerasan terhadap anak ini.

“Ini yang menjadi keprihatain kami, bagaimana ke depan terutama dinas pendidikan agar pro aktif agar mewujudkan sekokah-sekolah yang ramah anak,” katanya.

Pihak sekokah, menurutnya, harus bertanggung jawab terkait dengan kasus yang terjadi di lingkungan sekolah, karena dalam pasal 59 UU perlindungan anak tertera, kekerasan tidak boleh terjadi di lingkungan sekolah.

“Artinya pihak sekolah punya tanggung jawab dalam hal bagaimana untuk menjaga lingkungan yang ramah anak. Jadi tidak hanya ketika ada kasus kemudian menyerahkan ke kepolisian, tetapi pihak sekolah memberikan treatmen kepada anak yang menjadi korban dan memberikan perhatian kepada korban, misalkan pendampingan,” paparnya.

Katanya menambahkan, belum termasuk yang tercatat di lembaga lainnya. Artinya ini sudah darurat kejahatan seksual, bahkan bukan hanya terjadi di perkampungan tapi komplek bahkan sekolah. Jadi sudah menghawatirkan.

“Kalau yang paling banyak kasus ini yang ditangani LPA diantaranya dari Pandeglang. Saat ini bukan lagi berbicara tentang jumlah korban, 1 saja sudah menghancurkan generasi bangsa apalagi jumlahnya banyak,” tukasnya. (den)

Disarankan
Click To Comments