Disebut Gak Sanggup Nahan Syahwat Politik, Pengamat Minta KASN Tindak Sekda Tangsel

KAMPANYE PILKADA LEBIH AWAL

KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Muhamad, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sempat dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebagai Sekda Tangsel dan bakal calon dia diduga melakukan pelanggaran etika ASN.

Pemanggilan Bawaslu kepada Muhamad buntut sosialisaai dan tahapan kampanye sebelum waktu yang ditetapkan KPU Kota Tangsel.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Islam Syeh Yusuf (Unis) Tangerang Adib Miftahul Huda, sikap orang nomor satu di tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangsel itu kebablasan.

“Syahwat politik pribadi seorang pejabat terkadang membuat lupa posisi dirinya saat ini sebagai apa, sehingga berkampanye sebelum waktunya, sangat wajar apabila Bawaslu langsung bergerak dan bertindak,” paparnya, Rabu (18/3/2020).

Adib menjelaskan, sebagai seorang, langkah Muhamad ini bisa berdampak dan memunculkan stigma negatif bagi para ASN dibawahnya.

Dimana aksi meminta dukungan dalam sebuah acara dan menyampaikan sebagai bakal calon walikota bisa meresahkan kalangan pegawai Pemkot.

“Muhamad, saat ini sudah memposisikan dirinya sebagai bakal calon walikota, serta menikmati panggung politik seorang diri, tanpa melihat regulasi dan aturan main yang berlaku, dampaknya melahirkan adanya pengkotak-kotakan atau kubu-kubuan di tubuh ASN,” tegasnya.

Adib mendesak, supaya Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany bersikap tegas akan perilaku Sekda Tangsel tersebut.

Adub beralasan, karena dampak yang ditimbulkan dalam tubuh birokrasi dikawatirkan akan bergejolak karena syahwat politik yang digaungkan sebelum waktunya, serta adanya dugaan unsur pelanggaran kode atik ASN didalamnya.

“Walikota dan Rakyat Tangsel punya hak untuk melaporkan Muhamad Ke Kementrian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Juga Komisi ASN, supaya mencopot Muhamad dari jabatan dan status kepegawaiannya, karena diduga Muhamad telah melanggar kode etik ASN yakni UU nomor 42 tahun 2004 pasal 6 tentang mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi,” tegasnya.

Adib berharap Muhamad lebih gentleman dalam mengambil sikap politiknya, sehingga tidak melahirkan konflik di dalam ASN di kemudian hari, sebab kontestasi politik Pilkada itu sudah diatur dalam undang-undang tersendiri.

“Sayangnya Undang-Undang (UU) 10/2016 tentang Pilkada, hanya mengatur, kalau sudah daftar atau ditetapkan KPU, baru mengundurkan diri. Ini kelemehan juga, harusnya ketika ada niat declaire di publik mau jadi kepala daerah, harus mundur. Politik butuh etika yang fairness,” tutupnya. (red/ari)

Disarankan
Click To Comments