Dilaporkan ke KI Banten, DPMPTSP Kota Tangsel: Tak Pernah Terima Surat Pemohon

SELAIN PERIZINAN SATPOL PP KOTA TANGSEL JUGA DI LAPORKAN

KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel mengaku belum pernah menerima surat permohonan informasi yang dilayangkan dua warga setempat.

Sebelumnya, lantaran surat permohonan informasi yang dilayangkan ke DPMPTSP dan Satpol PP Kota Tangsel dianggap tidak mendapat respon, akhirnya Ahmad Priatna dan Suhendar warga asal Tangerang melaporkan dua lembaga Pemkot Tangsel itu ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten pada Jumat, 5 Juni 2020 dengan Nomor BP PSIP 063/VI/2020.

Menurut Hendra Sekretaris DPMPTSP Kota Tangsel, pihaknya belum pernah menerima surat permohonan informasi dari Ahmad Priatna dan Suhendar selaku pemohon.

“Kita (DPMPTSP) tidak pernah menerima surat itu. Terkait informasi apapun kita tidak nerima ya mas. Biasanya kalau ada surat itu langsung disposisi. Karena kita bekerja dengan sistem, jadi segala informasi atau surat bisa kita ketahui,” ucap Hendra kepada wartawan, Senin (16/6/2020).

Terkait informasi tatakelola dan reklame tidak berizin dan berizin yang diminta pemohon, dia mengaku pasti akan diberikan sepanjang surat itu masuk ke dinasnya.

“Kita akan berikan dan tidak akan kita tutup-tutupi kalau surat permohonan itu ada. Dan bagian reklame juga katanya tidak pernah mendapat surat itu. Pasti jika ada, petugas yang menerima disposisi ke bidang teknis. Kita juga bingung, kenapa tidak sampai ke kami,” pungkas Hendra. (yud/red)

Disarankan
Click To Comments