Sengketa Informasi di KI Alot! Kuasa Hukum Pertanyakan MoU Kejati Banten dengan AP II

KOTA SERANG,PenaMerdeka – Kasus sengketa informasi antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan warga selaku penggugat kembali digelar di Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Jalan Raya Petir, Kota Serang, Kamis (2/7/2020).

Perkara dengan nomor register 111/KI/BANTEN-PS/2020 ini, menurut Suhendar Kuasa Hukum Gozali, ada kejanggalan perihal MoU Kejati Banten sebagai kuasa hukum negara kepada Angkasa Pura II.

Lalu kata pria yang juga dosen di salah satu universitas di bilangan Kota Tangsel juga mempertanyakan dasar Kejati Banten mengeluarkan pendapat hukum.

Sehingga pembuatan sertifikat hak milik (SHM) ke BPN Kabupaten Tangerang meski sudah dimenangkan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak bisa dilaksanakan.

Suhendar mengatakan, terkait dasar pendapat hukum mengaku sudah diberikan oleh Kejati tetapi berupa peraturan jaksa.

“Inikan masih sifatnya umum, yang kita butuhkan berkaitan rangkaian peristiwanya. Jadi peristiwanya, Kantor Pertanahan Tangerang itu ketika sudah mendapatkan putusan PTUN serang minta petunjuk.”

“Kami juga ingin mengetahui bentuk fisik surat (pendapat hukum, red),” ucap Suhendar.

Menurutnya hal yang ketiga, mempertanyakan apakah surat pendapat hukum yang dikeluarkan Kejati Banten itu telah diketahui pihak Kejaksaan Agung.

Tak kalah penting, Suhendar mempertanyakan Memorendum Of Understanding (MoU) Kejati dengan Angkasa Pura II.

Dia menyebut istitusi negara ketika bekerjasama dengan pihak ketiga, harus dituangkan secara tertulis.

“Item apa saja yang dikerjasamakan, termasuk soal biaya-biaya antara Kejati Banten dan Angkasa Pura II,” ungkapnya.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan dasar mengeluarkan pendapat hukum sudah menjelaskan dipersidangan.

Berdasarkan UU kejaksaan nomor 16 tahun 2004 dan berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI terhadap badan-badan publik.

“Artinya Kejati bisa memberikan pertimbangan hukum yang dimohonkan,” tukas Ivan.

Lalu kata dia terkait surat atau pertimbangan bisa diberikan apa tidak, kita bisa berikan jika itu tidak untuk kepentingan khusus.

“Kejati mempertimbangkan perihal klien kuasa hukum Suhendar masih berproses sidang perdata di PN Tangerang,” ucap Ivan.

Terkait pendapat hukum yang dikeluarkan Kejati Banten, Ivan mengaku menyampaikannya ke Kejagung. “Kita sudah sampaikan itu melalui sistem persuratan,” ucapnya.

Kata dia, kalau terkait dengan Kejati selaku jaksa pengacara negara untuk Angkasa Pura II sudah mengantongi surat kuasanya.

“Pasalnya Angkasa Pura II merupakan badan publik,” ujarnya singkat. (dra/red)

Disarankan
Click To Comments