Walikota Airin: Kota Tangsel 14 Hari Kedepan Perpanjang PSBB Lagi
PEMKOT TANGSEL SEBUT PSBB EFEKTIK CEGAH COVID-19
KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Dianggap masih menjadi solusi mencegah penularan Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan perpanjang (PSBB) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Banten pemberlakuan PSBB diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang.
Perpanjangan tahap ke delapan ini juga diikuti oleh Pemkot dab Pemkab Tangerang.
Menurut Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, perpanjangan PSBB ini diputuskan dengan alasan PSBB masih menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19. Dimana kegiatan sosial masih dibatasi secara maksimal dalam 14 hari mendatang.
“Hasil rapat evaluasi kepala daerah dengan Gubernur Banten, PSBB kembali diperpanjang hingga 14 hari mendatang atau 23 Agustus 2020,” ungkap Airin.
Perpanjangan PSBB ini diharapkan masyarakat di kawasan Tangerang, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel, bisa lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan.
“PSBB kan diperpanjang lantaran potensi penularan masih tinggi,” tuturnya.
Langkah PSBB inilah salah satu cara untuk dapat mencegah penyebaran Covid-19 di Tangsel maupun Banten.
Penentuan perpanjangan PSBB ini terus dilakukan dengan alasan, bahwa kesadaran masyarakat masih belum menyeluruh. Dimana idealnya, PSBB akan memberikan dampak terhadap jumlah kasus Covid-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. “Sementara saat ini masih mencapai 83 persen,” katanya.
Airin memahami jika ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Karena itu dia menetapkan bahwa masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah tugas.
Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama.
“Dimana seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat,” ujarnya.
Dengan memerhatikan berbagai ketentuan seperti penyediaan fasilitas protokol kesehatan. Seperti sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higiene terhadap pelayanan yang dilakukan.
”Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” katanya. (hms/sg)