KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Sebanyak 85 aset di Banten disebutkan bermasalah. Permasalahan itu antara lain perihal kepemilikan aset yang dikuasai pihak lain.
Dan hal lain termasuk kurang tertibnya administrasi pasca-pemekaran dari wilayah Jawa Barat ke Pemprov Banten.
Rinciannya, antara lain tujuh milik Pemprov Banten, 44 milik Pemkab Tangerang, lima milik Pemkab Pandeglang, dua milik Pemkab Lebak, lima milik Pemkab Serang, tujuh milik Pemkot Serang, dan 14 milik Pemkot Tangerang Selatan.
Anggota DPRD Provinsi Banten Komisi I, A. Jazuli Abdillah mengatakan, nantinya permasalahan itu dicatat. Yaitu seperti persoalan status kepemilikan dan administrasi.
Untuk itu soal status aset di Banten dewan akan minta dinas terkait melakukan komunikasi kepada pemerintah daerah setempat masing-masing.
“Nah dari situ nanti diperjelas. Langkah-langkahnya nanti di Inspektorat dan DPKAD. Nah itu harus di percepat lagi,” terang Jazuli saat ditemui di bilangan Kota Tangerang, Minggu (23/8/2020).
Komunikasi penyelesaian juga bisa dilakukan kepada pemerintah Jawa Barat. Pasalnya persoalan aset di karena sejarahnya lantaran pemekaran pemisahan Banten dari Jawa Barat.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera menyelesaikan permasalahan aset peralihan dari Pemprov Jawa Barat ke Pemprov Banten.
Deputi Pencegahan KPK RI Pahala Nainggolan mengatakan, saat ini di Provinsi Banten ada sekitar 85 aset bidang tanah termasuk Situ dan Danau yang terbanyak di Banten. Pemulihan aset ini diharapkan bisa berjalan dan ada progres
Sebanyak 85 aset yang rata-rata berupa tanah milik pemprov dan pemkab/pemkot di Banten bermasalah. Permasalahannya, antara lain kepemilikan aset dikuasai pihak lain atau kurang tertibnya administrasi pasca-pemekaran wilayah.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Banten Herlina Setyorini mengatakan, pihaknya telah menerima data aset dari pemprov dan kabupaten/kota di Banten yang dianggap bermasalah.
Rinciannya, antara lain 7 milik Pemprov Banten, 44 milik Pemkab Tangerang, 5 milik Pemkab Pandeglang, 2 milik Pemkab Lebak, 5 milik Pemkab Serang, 7 milik Pemkot Serang, dan 14 milik Pemkot Tangerang Selatan.
“Dan akan diiventarisasi lebih lanjut, yaitu datanya, yaitu Kota Tangerang dan Kota Cilegon masih belum,” katanya seusai Rapat Koordinasi di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (18/8/2020) kemarin.
Aset yang bermasalah rata-rata berbentuk tanah ditambah dengan situ. Namun demikian, pihaknya belum bisa merinci secara pasti jenis aset yang bermasalah tersebut. Sebab, pihaknya baru mendapatkan data dan belum dipelajari lebih lanjut.
Adapun masalah aset yang datanya diserahkan, antara lain berupa penguasaan oleh pihak lain dan kurang tertib administrasi pasca-pemekaran.
“Karena dulu pemekaran dari Jawa Barat ke Banten, kemudian pemekaran sendiri dari wilayah Banten misalnya ke Tangerang Selatan. Jadi, ada beberapa hal masalahnya,” ujarnya.
Kurang tertibnya administrasi aset pasca-pemekaran, misalnya terdapat aset Provinsi Banten yang masih tercatat di Jawa Barat. (hisyam)