Kisruh Warga Soal IPKL, Ini Jawaban Paramount Estate Management

WARGA GRUDUK PARAMOUNT

KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Paramount Estate Management angkat bicara menyusul adanya aksi warga di kantor pemasarannya, Jalan Boulevard Raya, Gading Serpong, Pakulonan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (27/8/2020) siang.

Associate Director Paramount Estate Management, Lucas Maringka mengatakan, IPKL merupakan iuran yang dikenakan kepada warga atau penghuni. Digunakan untuk mengelola lingkungan agar tetap terpelihara dan terjaga kebersihan serta keamanannya.

“Bagi kami pelayanan, kenyamanan dan keamanan warga klaster/ruko adalah
hal yang utama, sehingga pelayanan yang diberikan harus memenuhi standar dan terus ditingkatkan,” terang Lucas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2020).

Pihaknya juga terus berusaha memperbaiki infrastruktur secara menyeluruh, menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan, pemeliharaan terhadap landscape di dalam keseluruhan kawasan yang dikelolanya.

Layaknya penyesuaian tarif IPKL dilakukan setiap tahun, menyesuaikan dengan kondisi, terutama karena adanya inflasi maupun kenaikan barang dan jasa untuk pemeliharaan,” katanya.

Lucas menjelaskan, Paramount melakukan penyesuaian tarif  IPKL dengan beberapa pertimbangan yaitu bahwa sejak tahun 2017 PEM belum melakukan penyesuaian
tarif.

“Dan selama ini penerimaan dan pengeluaran pengelolaan lingkungan belum seimbang, sehingga menimbulkan defisit yang terus meningkat, sehingga subsidi yang harus dikeluarkan oleh PEM pun semakin meningkat,” ucapnya.

Lucas menuturkan, untuk itu, sejak awal Juli 2020, pihak PEM telah melakukan sosialisasi dan musyawarah dengan para warga klaster/ruko terkait penyesuaian tarif IPKL itu dan telah mendapatkan persetujuan dari
mayoritas warga klaster/ruko.

“Kami pun telah membuka opsi dan memberikan kebebasan kepada warga, sekiranya warga tidak menyetujui penyesuaian tarif yang kami ajukan dan memilih untuk melakukan pengelolaan lingkungan secara mandiri. Tentunya hal ini harus disetujui mayoritas warga klaster terkait dan melalui masa transisi  yang perlu disepakati bersama,” paparnya.

Sebelumnya, Ratusan warga menggeruduk kantor Paramount Land, Jalan Boulevard Raya, Gading Serpong, Pakulonan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (27/8/2020).

Kedatangan warga untuk menyampaikan aksi soal menuntut turunkan iuran pemeliharaan dan keamanan lingkungan (IPKL).

Selain itu, untuk juga menolak penurunan gaji satpam, mematuhi standar layanan dalam MoU, mengaudit fasos fasum sebelum serah terima serta membentuk RT dan RW di semua cluster. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments