24 ‘Wasit’ Pilgub di Kabupaten Tangerang Dicurigai Rangkap Jabatan

Sebanyak 24 anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Tangerang yang sudah ditetapkan oleh Panitia Pengawas Pemilu setempat sebagai wasit demokrasi dalam Pilgub Banten 2017 mendatang dinilai Forum Komunikasi Masyarakat Banten cacat hukum lantaran diduga merangkap jabatan.

H. Galih Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Banten (FKMB) kepada Pena Merdeka pada Kamis (12/8) mengatakan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011, Pasal 85 Hurup K, disebutkan bahwa setiap anggota pengawas pemilu baik tingkat kabupaten / kota ataupun tingkat kecamatan sekalipun tidak boleh merangkap jabatan atau tugas.

Ia melanjutjan bahwa ketentuan yang tercantum dalam UU sudah jelas melarang kepada pegawai, BUMD, Pengurus Parpol dan Perangkat Desa menjadi anggota Panwascam.

Seperti Saepudin Zuhri dari Kecamatan Keresek dan Abdul Basit dari Kecamatan Sukamulya serta 22 anggota lagi dari 24 Kecamatan yang saat ini masih bertugas sebagai pendamping dari Bangdes yang termasuk dalam perangkat Desa.

“Semestinya, Panwaslu Kabupaten Tangerang mengklarifikasi data sebelum seluruh anggota dilantik. Pelantikan sendiri sudah di lakukan Jumat tanggal 5 Agustus 2016 kemarin. Jika di teruskan bukan saja melanggar aturan tapi di khawatirkan dalam menjalankan tugas pengawasan di Pilgub nanti tidak maksimal karena merangkap dua kerjaan,”ungkapnya. (sarinan)

Disarankan
Click To Comments