Ngadu ke DPRD Kota Tangsel Soal Tanah Waris Warga Dianggap Dirampas
DPRD TANGSEL BAKAL PELAJARI KASUS DUGAAN PERAMPASAN TANAH
KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Ahli waris Ketty Sentana, H.M Rifai bersama kuasa hukum mendatangi DPRD Kota Tangsel. Kedatangannya terkait soal perlindungan hukum lantaran hak tanah waris yang diklaimnya merasa dirampas.
Eks tanah desa tersebut seluas 2,8 hektar berada di Kampung Cicentang, Desa Rawa Buntu, Serpong, Tangsel.
Kuasa hukum yang tergabung dalam Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Bela Keadilan diterima perwakilan Komisi III DPRD Muhamad Aziz di ruang Bamus Kamis, (10/9/2020).
Kuasa hukum Jumanto mengutarakan audiensi yang dilakukannya merupakan langkah untuk mengungkap kronologis kaitan sejarah tanah kliennya.
Selain itu, permintaan suaka hukum kepada Pimpinan DPRD Kota Tangsel. Dalam kasus ini dia menduga ada indikasi kasus pidana korupsi yang melibatkan oknum mantan Kepala Desa Rawa Buntu.
Saat itu kata dia, wilayah Tangsel masih tergabung dengan Pemkab Tangerang.
“Kita tidak mempersoalkan keputusan yang sudah inkrah, tetapi kedatangan kami kesini meminta BPN untuk mengukur ulang dari 2,8 hektar tanah itu kelanjutannya seperti apa, sekaligus minta perlindungan hukum kepada pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan,” jelas Jumanto, kepada beberapa awak media.
Ia pun mengapresiasi perwakilan DPRD yang sudah menerima mereka dengan baik. Maka itu pihaknya DPRD untuk segera menindaklanjuti apa yang mereka sampaikan.
“Kami berharap pimpinan DPRD kota Tangerang Selatan ini dapat segera menindaklanjuti dan memanggil pihak-pihak terkait, untuk dipintai keterangan,” tegasnya.
Sementara perwakilan Komisi III DPRD Kota Tangsel asal Fraksi Golkar, Muhamad Azis mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu menyampaikan kepada unsur pimpinan terkait permasalahan tersebut sebelum mengambil keputusan.
“DPRD adalah rumah rakyat apapun terkait persoalan-persoalan warga masyarakat akan kita tampung, kami akan mempelajari lebih lanjut apa yang disampaikan kuasa hukum,” pungkasnya. (sg)