Terkait dugaan 24 anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dikabarkan sebelumnya double job alias rangkap tugas dalam tahapan Pemilihan Gubernur Banten 2017 mendatang, Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang sampai saat ini mengaku belum menerima laporan tersebut.
Zaki Fuadi Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang kepada wartawan pada Kamis (18/8) mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan dari pihak manapun soal tudingan 24 anggota Panwascam yang rangkap tugas.
“Kami menunggu laporan yang kongkrit dari masyarakat untuk menindak lanjuti dugaan tersebut. Jika terbukti melanggar tentunya Panwaslu akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku,”ujarnya.
Memang benar dalam UU No.15 tahun 2011 pasal 85 hurup K sudah mengatur setiap anggota Panwaslu baik tingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan tidak boleh merangkap tugas. Diantaranya, pegawai BUMD, Bangdes dan perangkat Desa.
“Untuk itu butuh pembuktian yang kuat apakah anggota tersebut melanggar aturan atau tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut Zaki menambahkan, Panwaslu sendiri dalam melakukan perekrutan sudah sesuai dengan aturan. Namun jika adanya anggota yang melanggar aturan berarti anggota tersebut juga sudah melanggar perjanjian yang telah di tandatangani yang intinya di larang rangkap tugas dan bersedia memilih salah satunya.
Sementara itu, Tipna Kabid Bangdes BPMPD Kabupaten Tangerang mengatakan, tidak dibenarkan dalam aturan jika ada petugas pendamping Bangdes yang merangkap menjadi Panwaslu baik di tingkat Kabupaten atau di tingkat Kecamatan.
“Untuk datanya sendiri kami tidak memiliki pasalnya. Petugas pendamping sendiri di tunjuk oleh Provinsi Banten dan pembayaran gajinyapun dari Provinsi Banten,” tandasnya. (sarinan)







