JAKARTA,PenaMerdeka – Sebanyak dua sipir Lapas Kelas I Tangerang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian narapidana asal Tiongkok Cai Changpan alias Cai Ji Fan. Yakni, Wakil Komandan Regu berinisial S dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kesehatan berinisial ES.
“Fakta yang kita temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai Changpan ini melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air,” kata Kabie Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).
Yusri mengatakan, terpidana kasus narkoba Cai Changpan memesan alat penggali dan pompa air itu kepada kedua petugas tersebut.
Kedua tersangka juga menyimpan seluruh alat-alat yang digunakan bandar narkoba itu untuk menggali lubang di ubin kamar sel selama delapan bulan.
Yusri menyebut kedua petugas lapas dikenakan Pasal 426 KUHP tentang Memberikan Pertolongan kepada Tahanan. Mereka terancam hukuman penjara empat tahun.
Terpidana hukuman mati itu kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Senin malam, 14 September 2020. Cai Changpan melarikan diri dengan melubangi kamar tahanan sampai gorong-gorong di belakang lapas. (jirur)