Ternyata Karena Soal Ini Penggugat Cabut Gugatan Bank Banten
BIRO HUKUM KLAIM MEMBENARKAN PENCABUTAN GUGATAN
BANTEN,PenaMerdeka – Pengadilan Negeri (PN) Serang mengabulkan pencabutan gugatan perdata Moch Ojat Sudrajat S, Ikhsan Ahmad, dan Agus Supriyanto. Biro Hukum Setda Pemprov Banten membenarkan bahwa Ojat Cs telah mencabut gugatan Bank Banten.
Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro sebelumnya menyatakan, pencabutan gugatan berdampak pemulihan kondisi dan penguatan Bank Banten.
Gugatan ini merupakan gugatan kedua yang dicabut Ojat, setelah sebelumnya mencabut gugatan pada kasus yang sama.
Sebelumnya, Ojat Sudrajat mencabut gugatan atas pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten dari Bank Bantek ke Bank Jabar Banten (BJB).
Sementara menurut Ojat Sudrajat pencabutan gugatan sangat jelas, karena pada tanggal 24 Agustus 2020 atas dugaan kredit yang diberikan tidak sesuai SOP Perbankan.
Yakni yang berkaitan dengan dugaan Non-Performing Loan (NPL) yang diduga dipalsukan.
“Bahwa dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut artinya penyidik di Bareskrim telah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang terjadi, dan sepengetahuan saya berdasarkan informasi sudah dilakukan pemeriksaan atau BAP atas para pejabat di Bank Banten termasuk dari jajaran DIREKSI bank Banten,” ucapnya saat dikonfirmasi penamerdeka.com melalui sambungan telepon, Rabu (14/10/2020).
Ojat kembali menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 tahun 1956 disebutkan, ketika ada permasalahan perdata dan pidana atas permasalah yang sama, maka akan didahulukan yang perdata terlebih dahulu.
“Oleh karena itu agar tidak menggangu proses penyidikan di Bareskrim, maka saya sebagai Penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Serang dan pelapor di Bareskrim mencabut sementara gugatan saya, sampai proses penyidikan di Bareskrim selesai,” tambahnya.
Menurut Ojat, keputusan pencabutan gugatan Bank Banten ini sudah dipertimbangkan masak-masak. Termasuk meminta saran dan pendapat dari Penyidik, P Ichsanudin Noorsy (saksi) dan para kuasa hukum pihaknya.
“Permasalahan di Bareskrim adalah diduga terkait pemberian kredit usaha kepada PT HNM yang diduga nilainya mencapai Rp58 miliar sampai dengan Rp60 miliar, yang juga diduga melibatkan proyek yang ditangani oleh salah satu BUMN, yang diduga disalurkan oleh Bank Banten Fatmawati,” katanya. (dra)