136.000 Rokok Ilegal dari Jawa Timur Diamankan

MENUJU KE LAMPUNG

SERANG,PenaMerdeka – Direktorat Jenderal Bea Cukai Banten mengamankan sebanyak 136.000 batang rokok ilegal yang berasal dari Jawa Timur. Ratusan ribu rokok tersebut diamankan saat hendak menuju ke Lampung, di Pintu Keluar Tol Merak-Cilegon.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Banten, Zaky Firmansyah, mengatakan ratusan rokok ilegal tersebut dibawa menggunakan minibus. Dari hasil pengamanan, kerugian negara ditaksir hingga ratusan juta rupiah.

“Perkiraan nilai dari barang penindakan sekitar Rp139.515.600 dengan Potensi Kerugian Negara mencapai Rp205.624.110,” ujarnya, Rabu, 10 Februari 2021.

Zaky menyebutkan, awal penindakan tersebut berawal pada Jum’at, 22 Januari 2021 kemarin, pihaknya mendapatkan informasi dari tim analis intelijen bahwa terdapat kegiatan pengiriman rokok illegal  asal Jawa Timur menuju Lampung.

Lanjut Zaky, ratusan ribu rokok yang diamankan tanpa dilekati pita cukai. Melihat hal tersebut, Kanwil Bea Cukai Banten tetap gencar dalam pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dengan selalu melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Provinsi Banten.

“Meskipun kita masih berada ditengah pandemi, Kanwil Bea Cukai Banten akan tetap gencar dalam pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dengan selalu melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Provinsi Banten,” terangnya.

Zaky menuturkan, hasil barang penindakan itu diantaranya terdiri dari 48.000 batang merk Joyo Biru tidak dilekati pita cukai, 41.800 batang merk Joyo Baru Premium tidak dilekati pita cukai, dan 5.800 batang merk Joyo Baru Exclusive tidak dilekati pita cukai.

“Ada juga 9.200 batang merk Surya Putra Filter tidak dilekati pita cukai, 31.800 batang merk Ck 99 Mild tidak dilekati pita cukai dan juga 180 batang merk Turbo Sejati yang juga tidak dilekati pita cukai,” jelasnya. (red)

Click To Comments