JAKARTA,PenaMerdeka – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara, hingga tokoh politik.
Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka meliputi mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama di Sekolah Pimpinan Polri Inspektur Jenderal Eko Hadi.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengatakan penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah mengusut dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, ya, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ucapnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam
Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik masih memeriksa seorang berinisial SU sebagai saksi. Namun, Asep belum menjelaskan identitas maupun jabatan para tersangka, termasuk peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Asep mengungkapkan dugaan penyadapan ilegal itu berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.
Dalam praktiknya, sejumlah nomor telepon masuk ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Para tersangka kemudian diduga menyadap nomor-nomor tersebu…
Penyidik juga menemukan dugaan perintah penghapusan berkas target penyadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Seorang petugas yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Direktorat Siber Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga konferensi pers berlangsung, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, yakni 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.
Asep mengatakan, penyidik menggunakan pendekatan scientific crime investigation untuk mengusut perkara tersebut.
Bareskrim menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 258 Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyadapan informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain terhadap ketiga tersangka. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut terancam pidana penjara hingga enam tahun.
Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi juga disangka disangka melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai perubahan, perusakan, atau penghilangan informasi elektronik secara melawan hukum.
Asep menyebut ancaman pidana untuk perbuatan tersebut mencapai delapan tahun penjara.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, Asep mengatakan penyidik masih melanjutkan pengusutan perkara tersebut. “Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Asep.
Pengungkapan kasus ini berlangsung setelah tim Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dikabarkan menjemput sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah kepolisian.







