KABUPATEN BEKASI,PenaMerdeka – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menambah kamera pengawas guna mendukung upaya kepolisian dalam penerapan tilang elektronik sekaligus menunjang program Smart City.
Saat ini ada sebanyak 10 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) siap dipasang di Kabupaten Bekasi.
”Kami memasang 10 kamera pengawas untuk mendukung ETLE dan menunjang program Smart City di Kabupaten Bekasi,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju.
Kamera pengawas ini rencananya dipasang di empat ruas jalan dengan volume kendaraan yang relatif padat.
Sebagian kamera pengawas sudah terpasang, khususnya di Simpang SGC Cikarang Utara yang menjadi lokasi pertama penerapan tilang elektronik ini pada pertengahan bulan ini, berdasarkan koordinasi antara pemerintah dengan kepolisian.
”Sekarang sudah mulai aktif kameranya, dan yang mengoperasikan langsung kepolisian,” katanya.
Untuk di Simpang Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, saat ini telah terpasang kamera pengawas dengan posisi telah menyala dan siap beroperasi.
”Di lokasi itu ada dua kamera, satu arah Karawang dan satu lagi mengarah ke Cibitung. Delapan kamera lagi rencananya dipasang di tiga titik lainnya,” ungkapnya.
Tiga titik itu yakni Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, atau dekat dengan Mapolres Metro Bekasi; perempatan Kawasan Industri Ejip, Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan; serta simpang arah Perkantoran Pemkab Bekasi di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.
Uju menyebut kamera Electronic Traffic Law Enforcement ini sudah dilengkapi teknologi intelegent video analitic sehingga memudahkan melakukan monitoring secara detail dan otomatis.
Pusat informasi dan data tilang elektronik ini akan dipantau pihak kepolisian langsung dan pemerintah membantu menyiapkan infrastrukturnya.
Uju memastikan empat ruas jalan yang direncanakan sebagai titik penerapan tilang elektonik sudah sesuai mengingat ruas jalan tersebut merupakan jalur yang selalu dipadati kendaraan.
Rencananya, dari empat lokasi itu ada juga yang tiga jalur sehingga harus dilengkapi tiga kamera pengawas khusus untuk tilang elektronik.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan menambahkan, pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang elektronik antara lain pelanggaran marka jalan.
“Serta rambu-rambu lalu lintas, penggunaan helm dan sabuk pengaman, hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi. Dengan ETLE kita bisa tertib berlalu lintas,” tambahnya. (ers)