KOTA BOGOR,PenaMerdeka – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak akan memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil genap saat libur panjang akhir pekan ini. Keputusan itu hasil rapat koordinasi penanganan covid-19 bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, untuk mengantisipasi mobilitas dan kerumunan saat libur panjang nanti, pemerintah daerah setempat mewajibkan setiap wisatawan membawa dan menunjukkan surat hasil rapid test antigen saat berkunjung ke tempat-tempat wisata.
“Pembatasan jumlah kapasitas pengunjung baik di tempat wisata maupun di restoran juga masih tetap berlaku. Kami memutuskan bahwa libur panjang ini ganjil genap tetap tidak berlaku. Kami akan lebih maksimalkan manajemen traffic dan manajemen kerumunan di Kota Bogor,” ujarnya, Selasa (9/3/2021).
Bima menjelaskan, untuk di kawasan wisata, pengunjung wajib menunjukkan surat rapid antigen. Pembatasan 50 persen terhadap pengunjung di tempat wisata dan rumah makan juga tetap dilaksanakan.
Bima menuturkan, berdasarkan data, tren kasus Covid-19 di Kota Bogor terus menurun dalam beberapa pekan ke belakang. Selain itu, sambung dia, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 juga menurun.
Bima melanjutkan, alasan relaksasi ekonomi juga menjadi pertimbangan lain bagi Pemkot Bogor untuk meniadakan ganjil genap saat saat libur panjang pekan ini.
“Kemarin juga mengamati fenomena di lapangan, terjadi sedikit relaksasi, pergerakan ekonomi yang membaik, dan kunjungan ke pasar membaik karena tidak ada ganjil genap. Rumah makan, resto, dan hotel juga relatif tidak berbeda,” katanya.
Bima menambahkan, saat ganjil genap tidak diberlakukan, Tim Satgas tetap akan melakukan pengawasan ketat untuk mengantisipasi kerumunan. “Kami lebih fokus pengawasan di tempat wisata. Kalau masuk Kota Bogor saja sih enggak perlu rapid, tetapi masuk ke tempat wisata, harus kantongi negatif rapid antigen,” jelasnya. (ew)