JAKARTA,PenaMerdeka – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Tujuan itu untuk antisipasi arus mudik Lebaran tahun ini.
“SIKM tetap kita lakukan pada 6-17 Mei,” tutur Ariza kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta.
Ariza mengimbau, warga agar tidak mudik sebelum tanggal tersebut. Sebab, saat ini penanganan Covid-19 telah membaik. Dikhawatirkan, terjadi lonjakan kasus aktif kembali apabila warga tetap memaksa tetap mudik.
“Kita sudah berupaya maksimal, hasilnya semakin baik, penyebaran turun, angka kesembuhan meningkat serta angka kematian menurun. Jangan sampai karena nekat mudik usaha kita selama ini menjadi sia-sia,” jelasnya.
Secara umum sesuai dengan Surat Edaran (SE) 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19, terdapat empat kriteria untuk mengurus SIKM, yaitu:
1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
4. Bagi masyarakat umum non-pekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan. (jirur)