DKI Jakarta Bakal Berlakukan SIKM Mulai 6 Hingga 17 Mei 2021
JAKARTA,PenaMerdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Tujuan itu untuk antisipasi arus mudik Lebaran tahun ini. "SIKM tetap kita!-->!-->!-->…
Baca Lagi...
Baca Lagi...