Tak Ikuti Protokol Kesehatan Saat PSBB, Pemprov DKI Beri Peringatan Kepada 247 Perusahaan

JAKARTA,PenaMerdeka – Pemprov DKI Jakarta memberi peringatan atau pembinaan kepada 247 perusahaan yang tidak mengikuti protokol kesehatan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menjalankan aktivitasnya.

Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, dari hasil sidak pihaknya, tercatat ada 203 perusahaan yang masuk dalam 11 sektor itu yang belum menjalankan protokol kesehatan.

“Ada 203 perusahaan/tempat kerja yang dikecualiakan, namun belum melaksanalan seluruh protokol kesehatan kami berikan peringatan/pembinaan,” ucap Andri Yansyah, Selasa (21/4/2020).

Dari jumlah tersebut kata dia, sebagian besar perusahaan berada di kawasan Jakarta Pusat dengan jumlah 58 perusahaan.

Kemudian, Jakarta Selatan dengan total 48 perusahaan, 33 perusahaan di Jakarta Barat, 31 di Jakarta Timur, 29 di Jakarta Utara, dan 4 perusahaan di Kepulauan Seribu.

Selain itu, ada 44 perusahaan yang tidak dikecualikan, namun tetap beroperasi lantaran memiliki izin dari Kementerian Perindustrian untuk tetap melakukan aktivitasnya diberi teguran.

Peneguran dilakukan lantaran puluhan perusahaan itu tidak menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya.

Rinciannya, sebanyak 20 perusahaan berada di kawasan Jakarta Utara, 17 di Jakarta Timur, 5 di Jakarta Barat, dan 2 di Jakarta Selatan.

“Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk penerapan sanksi. Tugas kami hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja,” ujarnya.

Ini berarti, total ada 247 perusahaan atau tempat kerja yang diberi peringatan/pembinaan selama 12 hari penerapan PSBB di Jakarta.

“Dari hasil sidak kami hingga 20 April, ada 247 perusahaan yang telah kami beri peringatan/pembinaan agar mereka tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tukas Andri.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta melarang kegiatan usaha atau perkantoran dilakukan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) penyebab penyakit Covid-19.

Kebijakan ini pun tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Meski demikian, dalam peraturan itu juga disebutkan ada 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi selama PSSB.

Berdasarkan Pasal 10 Pergub 33/2020, sebelas sektor ialah yaitu yaitu bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi.

Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.

Walaupun diizinkan tetap beroperasi, perusahaan yang bergerak di 11 sektor usaha itu tetap harus menjalankan protokol kesehatan.

Bila tidak menjalankannya, Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) bakal memberi teguran atau peringatan. (rur)

Disarankan
Click To Comments