KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggandeng Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menggelar langsung sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Hal ini untuk menindak tegas para pelanggar penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
“Hari ini saya bersama Forkopimda menggelar rapat. Sekarang ini kita akan terus meningkatkan PPKM darurat seiring dengan peningkatan kasus covid-19,” kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Kamis (8/7/2021).
Arief mengatakan, untuk untuk meningkatkan membatasi mobilisasi masyarakat ditengah PPKM Darurat ini, pihaknya bakal melakukan langsung sidang ditempat.
“Ini kita lakukan bersama pihak Kejaksaan Negeri dan juga Pengadilan Negeri Tangerang untuk melakukan sidang ditempat. Tapi kalau ada yang melanggar pidana akan tetap di proses pidananya,” jelasnya.
Arief mengimbau dengan adanya kebijakan pemerintah ini masyarakat bisa tegas menerapkan PPKM Darurat. Mengingat saat ini tingkat penyebaran Covid 19 masih tinggi.
“Masyarkat harus sadar Tangerang sedang tidak baik – baik saja jadi kami bersama Forkopimda akan melakukan upaya apa saja agar memberikan keamanan bagi masyarakat,” jelasnya. (hisyam)