KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Sidang lanjutan kasus dugaan Mafia Tanah seluas Tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ditunda. Sidang ditunda lantaran saksi dari terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) tidak hadir.
Sidang dengan agenda mendengarkan saksi dari terdakwa ini awalnya sudah dipersiapkan. Warga yang didampingi kuasa hukumnya pun sudah hadir. Begitu juga dengan terdakwa yang hadir secara virtual.
Namun, saat sidang akan dimulai kuasa hukum terdakwa yang hadir di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A, Rabu (04/08/2021) meminta sidang ditunda. Lantaran saksi belum siap menyampaikan keterangannya, Hakim Ketua, Nelson Panjaitan mengabulkan permohonan tersebut.
“Tiba-tiba kuasa hukum terdakwa minta sidang ditunda karena saksi terdakwa tidak siap. Dia (kuasa hukum) minta sidang ditunda sama panitera,” ujar salah satu warga, Minarto kepada PenaMerdeka.com.
Alhasil, warga yang sudah hadir pun kecewa berat Seharusnya kata Minarto saksi sudah harus siap dalam segala hal. Terkecuali sedang sakit.
“Kami menilai ketidakhadiran saksi mereka (terdakwa) berarti kelemahan mereka akan semakin kelihatan dan ke depan masyarakat akan kawal sidang ini terus sampai ada keputusan,” tegas Minarto.
Saat hadir berbagai spanduk yang bertuliskan kalimat dorongan hakim untuk menegakkan keadilan sudah mereka bawa. Kalimat tersebut diantaranya “Hakim yang adil dan berhati nurani Allah bebaskan anda dari Corona”. Kemudian, “ingat pak hakim jabatan adalah amanah dan minta pertanggungjawaban di akhirat”.
Sementara, warga lainnya, Mirin menyatakan ketidak hadiran saksi dari terdakwa Darmawan masyarakat melihat tidak ada lobang lagi bagi untuk memunculkan hal-hal yang dapat meringankan Darmawan.
“Sehingga saksi mereka tidak hadir, kedua masyarakat minta sidang ke depan hakim harus periksa saksi darmawan seperti hakim memeriksa saksi masyarakat karena pada waktu kemarin saksi masyarakat di mintain keterangan seperti terdakwa,” tambahnya.
Hal senada diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A, Arief Budi Cahyono. Kata sidang tersebut memang ditunda. Namun, terkait dengan alasannya Budi belum mengetahui pasti.
“Tapi pastinya belum tahu (alasan sidang ditunda). Nanti saya tanyakan dulu,” katanya.
Diketahui sidang sebelumnya, Senin, (02/04/2021) beragendakan mendengarkan saksi ahli. Dua saksi yang dihadirkan yakni Franky dari PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE).
Kemudian, warga kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang yang menjadi korban pencaplokan lahan sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren An- Nuqthah, Zuhri Fauzi.
Dari sidang tersebut terungkap kalau terdakwa sempat mengiming-imingi Zuhri dengan lahan untuk perluasan pondok pesantren-nya. Apabila, merestui pembebasan lahan seluas 45 hektare di lokasi tersebut.
Kemudian, dalam menjalankan aksinya dalam upaya menguasai lahan 45 Hektare terdakwa sempat menggunakan 3 dokumen yang berbeda. Upaya pertama terjadi pada 2017 lalu saat itu terdakwa menggunakan Girik sebagai bukti kepemilikan lahan.
Kemudian, di 2018 terdakwa menggunakan SK residen Banten. Kemudian yang terakhir menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1-9, masing-masing seluas 5 hektare. Namun, upaya tersebut gagal lantaran semua dokumen itu tidak dapat dibuktikan keasliannya. (hisyam)