JAKARTA,PenaMerdeka – Kementerian Perdagangan menyebutkan transaksi aset kripto di Indonesia meroket tinggi. Terhitung, per Juli 2021 nilai transaksi aset kripto tersebut secara total mencapai Rp478,5 triliun.
“Nilai transaksinya mencapai Rp478,5 triliun hingga Juli 2021, naik signifikan dari 2020 yang angkanya Rp65 triliun,” jelas Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, Rabu (25/8/2021).
Sementara itu, nilai transaksi harian perdagangan kripto per Juli 2021 mencapai Rp2,3 triliun, melonjak dari 2020 yang sebesar Rp180 miliar.
Kenaikan nilai transaksi tersebut ditopang oleh lonjakan pengguna aset kripto hingga dua kali lipat dalam setahun terakhir.
Ia menuturkan jumlah pengguna aset kripto mencapai 7,4 juta orang pada Juli 2021. Padahal, pada 2020 lalu jumlah penggunanya masih 4 juta orang.
“Kenaikannya boleh dibilang sangat signifikan dan sangat tinggi. Pasti akan memberi pengaruh. Dalam arti share (pangsa) nilai transaksi harian di Indonesia secara global,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, mayoritas atau sebanyak 80 persen-90 persen pelaku transaksi aset kripto umumnya adalah generasi muda berusia 20-30 tahun.
Dari mereknya, bitcoin (BTC) menjadi aset kripto yang paling digemari oleh para penggunanya.
Dari data tersebut, Jerry mengatakan Kementerian Perdagangan akan melakukan diversifikasi aset kripto ke depannya. Selain itu, Kementerian Perdagangan akan mengatur serta memastikan legalitas hukum aset kripto.
“Kami juga akan membuatnya semakin terintegrasi dengan menghadirkan bursa kripto sebagaimana yang banyak media sampaikan tentang pernyataan dari kami,” jelasnya. (uki)