KABUPATEN BEKASI,PenaMerdeka – Polemik soal dilantik atau tidaknya H. Marzuki, sebagai Wakil Bupati (Wabup) Bekasi hasil pemilihan DPRD pada Maret 2020 lalu hingga saat ini masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sebab, belum ada surat keputusan masuk ke Provinsi Jawa Barat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Banyak pihak yang menyatakan jika H. Marzuki akan dilantik dalam waktu dekat, sementara beberapa pihak lainnya menyangsikan adanya pelantikan dikarenakan proses pemilihan saat itu dinilai terlalu dipaksakan, sehingga tak bisa ditindaklanjuti lantaran adanya prosedur yang tidak terpenuhi.
Kabag Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, M. Imam mengatakan, jika proses persoalan Wabup Bekasi sudah selesai pada tingkat Provinsi dan hingga saat ini masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.
“Dari pihak provinsi sudah selesai prosesnya, saat ini tinggal menunggu keputusan dari pusat/presiden/kemendagri,” ujarnya kepada penamerdeka.com, Senin (27/9/2021).
Sementara soal kebenaran adanya isu surat keputusan dari Kemendagri kepada Provinsi Jabar agar segera melakukan pelantikan Wakil Bupati Bekasi, Imam menjelaskan jika sampai saat ini belum ada surat keputusan dari Kemendagri yang masuk ke Provinsi Jawa Barat.
“Sampai saat ini masih belum ada,” Ungkapnya.
Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Bekasi telah melakukan proses pemilihan Wakil Bupati pada Maret 2020 lalu. dari 50 anggota DPRD hanya 40 orang yang hadir, sementara Fraksi Golkar sebagai partai pengusung utama Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmadja tidak satupun yang hadir.
Bahkan, belakangan diketahui DPP Partai Golkar telah beberapa kali mengubah rekomendasi nama calon kandidat Wakil Bupati Bekasi. (Ers)