KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) menggeruduk Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, kemarin. Mereka yang menggelar aksi itu menuntut haknya diperjuangkan sebagai perlawanan terhadap Undang-undang Omnibuslaw.
Ketua DPC FSPI Kota Tangerang, Abu Bakar, mengatakan BPS merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Terlebih mengenai data tingkat ketenaga kerjaan.
“Perjuangkan terus hak para buruh sebagai bentuk perlawanan terhadap disahkannya Undang-undang omnibus law. Kesejahteraan buruh dapat meningkatkan daya beli secara global. Secara tidak langsung perekonomian bangsa menjadi baik,” katanya.
Abu menjelaskan, aksi tersebut jugamemastikan keakuratan data yang yang dimiliki BPS terkait angka inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang yang dijadikan dasar perhitungan Upah Minimum oleh Gubernur Banten.
“Kami juga mempertanyakan keakuratan data tingkat pengangguran di Kota Tangerang yang dinilai tidak sesuai dengan data di lapangan,” ucapnya.
Sementara itu,Ketua aksi Federasi Serikat Pekerja Indonesia. Sugandi dalam menyampaikan, BPS harus secara transfaran dalam melakukan pendataan sehingga keakuratannya dapat diterima oleh masyarakat khususnya para pekerja.
“Kami menilai banyak kejanggalan terkait data BPS, tapi tadi kami sudah diterima dan diberi penjelasan langsung oleh Kepala BPS, dan untuk sementara kami bisa memahami tetapi kami tetap belum bisa menerima, karena kami tetap berpatokan pada Kebutuhan Hidup Layak yang berpatokan pada hasil survey,” tuturnya.
Dengan menerima, 5 (lima) dari perwakilan FSPI, ketua Badan Pusat Statistik Muladi Widastomo memberikan ruang melalui diskusi terkait teknis pendataan yang dilakukan BPS. (hisyam)