Sudah Ada 45 Aduan Klaim Asuransi Pohon Tumbang di Kota Tangerang
YANG BELUM SERAHKAN BERKAS LENGKAP DIMINTA SEGERA
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Sebanyak 45 laporan Klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang, Banten sudah masuk sejak Jum’at (24/12/2021) kemarin. Sembilan orang melalui laporan langsung dan 36 orang melakukan laporan melalui sistem di aplikasi Tangerang Live.
“Semenjak kejadian (hujan angin) pada Kamis kemarin kita buka posko pengaduan hari Jumat. Sejauh ini sudah ada sembilan orang yang hadir langsung kalau yang melalui sistem ada 36 laporan yang sudah masuk,” ujar Kepala Bidang Pertamanan Disbudparman Kota Tangerang, Hendri Pratama Syahputra saat ditemui di kantornya, Senin (27/12/2021).
Hendri mengatakan, dari 45 laporan tersebut yang sudah menglengkapi berkasnya yakni empat mobil, tujuh motor, satu properti, dan satu barang dagangan. Sementara diimbau bagi warga yang sudah melaporkan melalui sistem segera datang ke kantornya dengan membawa berkas lengkap.
“Dan kita imbau juga untuk teman-teman yang sudah laporan melalui sistem untuk menyerahkan dokumen lengkap ke kami. Karena kita ada batas waktu dari pihak asuransinya,” katanya.
Hendri menjelaskan, bagi warga yang melapor melaui sistem agar segera menyiapkan dokumen-dokumen seperti dokumentasi barang yang rusak, administrasi kendaraan; STNK, BPKB apabila tidak sama dengan KTP segera minta surat kuasa. Setelah lengkap segera bawa ke Kantor Disbudparman Kota Tangerang.
“Kalau untuk kendaraan yang jelas pihak asuransi minta detail kejadian, mungkin awal kejadian kita reflek untuk menyelamatkan barang kita tapi ini dokumentasi penting, kalau barang rusaknya apa dan masih ada segera foto,” ucapnya.
Hendri menambahkan, untuk besaran asuransi dari pihak Bumida sesuai dengan mekanisme kendaraan maksimal Rp25 juta setelah melalui asesmen sama halnya dengan body cidera. Apabila ada korban jiwa minimal Rp50 juta dan limit harian berdasarkan polis Rp300 juta per-kejadian.
“Kamis (30/12/2021) besok paling lambat kita akan serahkan ke pihak asuransi. Kalau menurut SOP 14 hari kerja kalau berkas lengkap segera, kalau ribet mereka juga punya rekanan. Kita juga mengimbau kalau korban enggak mau pusing kalau ada bengkel rekanan silahkan langsung masukin,” jelasnya. (hisyam)