Polisi Tangkap Enam Buruh Anarkis Penerobos Kantor Gubernur Banten

DALAM KURUN WAKTU DUA HARI

SERANG,PenaMerdeka – Jajaran Polda Banten menangkap enam buruh yang merangsek ke ruang kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (P3B) di Kota Serang Banten. Penangkapan itu dilakukan dalam kurun dua hari, yaitu pada Sabtu dan Minggu, 25-26 Desember 2021.

Mereka adalah, AP 46 tahun laki-laki, warga Tigaraksa Tangerang; SH (33) laki-laki, warga Citangkil Cilegon; SR (22) perempuan warga Cikupa Tangerang; SWP (20) perempuan warga Kresek, Tangerang; OS (28) laki-laki, warga Cisoka Tangerang; dan MHF (25) laki-laki warga Cikedal Pandeglang.

Kepala bidang Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan dilakukan setelah sebelumnya Wahidin Halim lewat kuasa hukumnya melaporkan tindakan para buruh yang merangsek ke kantornya itu kepada polisi, Jumat, 24 Desember 2021. Adapun peristiwa penerobosan dan perusakan fasilitas dilakukan buruh pada Rabu, 22 Desember 2021.

“Pascapenerimaan laporan polisi, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor. Tim bergerak kurang dari 24 jam sejak pelaporan dan menangkap enam tersangka,” ujarnya di Mapolda Banten, Serang, Senin (27/12/2021).

Shinto menyebutkan data para tersangka diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten.

Di sisi lain Shinto mengatakan, saat peristiwa itu terjadi petugas dari Polda Banten telah melakukan pengamanan aksi unjuk rasa buruh yang menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten dan upah minimum provinsi tersebut.

“Polda Banten saat itu melakukan pengamanan saat penanganan aksi unjuk rasa buruh dengan mengedepankan pendekatan persuasif agar tidak berbenturan dengan massa buruh,” kata Shinto.

Dia berharap dengan penangkapan enam tersangka bisa jadi pelajaran agar lain kali jika melakukan aksi unjuk rasa harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Percayakan penanganan terhadap para tersangka pada Polda Banten,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Banten, Wahidin Halim, Asep Abdulah Busro menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten atas penanganan kasus yang cepat.

“Kami berterima kasih atas kerja cepat Polda Banten, Gubernur Wahidin membuka peluang untuk restorative justice yaitu penyelesaian jalan damai namun semua ketentuan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Banten,” tambahnya. (dra)

Disarankan
Click To Comments