KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten kembali menerapkan work from home (WFH) mulai Senin (24/1/2022) hari ini. Penerapan bagi pegawai di lingkungan itu seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, mengatakan hal ini juga sebagai tindaklanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor 23 /2021.
Yang tertulis, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia dan sesuai surat edaran ada pembagian sistem kerja pegawai, untuk Kota Tangerang yang termasuk kedalam PPKM Level 2 wilayah Jawa dan Bali,” katanya, saat ditemui di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (24/1/22).
“Maksimal 50 persen pegawai yang WFO (work from office atau kerja dari kantor) dan 50 persen lagi WFH (work from home atau kerja dari rumah) untuk OPD dengan kriteria non-esensial yang tidak secara langsung melayani masyarakat,” sambungnya.
Herman menerangkan, untuk OPD yang masuk dalam kriteria kritikal yang secara langsung melayani masyarakat antara lain seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD dan Dishub tetap melaksanakan tugas 100 persen kerja dari kantor.
“Dan untuk yang berkriteria esensial seperti terkait dengan perbankan atau keuangan diperbolehkan 25 persen untuk melakukan WFH,” jelasnya. (hisyam)