Wacana Pencalonan Terpidana Percobaan di Pilkada Dipertentangkan

Soal wacana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memberi peluang kepada terpidana percobaan supaya bisa mencalonkan diri dalam perhelatan pilkada masih banyak dipertentangkan.

Salahsatunya Koalisi Pilkada Bersih mengkritisi terkait rencana tersebut. Ada tiga faktor yang menjadi alasan kenapa rencana tersebut dipertentangkan.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz sebagai salah satu anggota koalisi, menyebutkan, alasan pertama, terpidana yang sedang dalam masa percobaan dianggap tidak memenuhi syarat formal sebagai calon kepala daerah.

Syarat itu diatur dalam PKPU nomor 5 tahun 2016 tentang Pencalonan yakni Pasal 4 Ayat 1 huruf (f), yakni sedang berstatus sebagai terpidana dan secara otomatis yang bersangkutan tidak berkelakuan baik.

“Kedua, atas putusan pengadilan yang menyatakan seseorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding atau kasasi maka dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Masykurudin melalui keterangan tertulis, Senin (29/8).

Ketiga, pencalonan terpidana hukuman percobaan dalam Pilkada menciderai upaya membangun demokrasi yang bersih dan berintegritas.

Koalisi Pilkada Bersih juga mengkhawatirkan kualitas pilkada akan terancam jika wacana tersebut sampai diimplementasikan.

“Ini sontak mengagetkan dan melecehkan akal sehat. Bertentangan dengan keinginan publik agar pilkada diikuti para kontestan calon kepala daerah yang bersih dari berbagai persoalan hukum,” kata Masykurudin.

Oleh karena itu menurutnya DPR juga didesak untuk menghentikan wacana itu. “KPU harus menolak desakan DPR untuk mengubah ketentuan dalam PKPU yang memberikan larangan terpidana maju menjadi kepala daerah,” ucapnya menegaskan.

Sementara itu sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, KPU menolak adanya pemberian kesempatan untuk terpidana hukuman percobaan yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

Menurut Juri, pengubahan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2016 agar terpidana hukuman percobaan mendapat kesempatan mengikuti Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Kalau pandangan kami, tidak boleh calon kepala daerah sedang sebagai terpidana. Karena ini bertentangan dengan UU,” ujar Juri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/8).

Menurut Juri, hukuman percobaan juga merupakan jenis pidana yang terdapat dalam Pasal 14a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(herman/dbs)

Disarankan
Click To Comments