KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disebut aksi pembegalan di dua lokasi berbeda hanya dalam kurun waktu sepekan. 10 pelaku diamankan, dan lima pelaku lainnya dalam daftar pencarian orang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan aksi kelompok pelaku begal ini mengincar ponsel milik korban yang ditemuinya secara acak. Bahkan, pelaku tak segan melukai dengan senjata tajam jenis celurit jika korban melawan.
“Adapun salah satu aksi kejahatan itu terjadi di wilayah Jalan Pembangunan tepatnya di depan pabrik Lotus pada Sabtu 23 Juli 2022 sekitar pukul 03.20 WIB,” ucap Kapolres di Mako Polsek Batuceper, Senin (1/8/2022).
Dalam aksinya, lanjut Zain kawanan begal berjumlah 10 orang berboncengan sepeda motor terekam kamera pengawas (CCTV) menganiaya korban berinisial RR, 20, dan rekannya AF, 20, dengan celurit.
“Pelaku yang diamankan tim gabungan Polsek Batuceper ini berjumlah Sembilan orang. Mereka adalah AAF (19), MRA (15), RIM (15), GDA (15), A (14), RS (16), RDA (15), dan DR (15). Sedangkan satu pelaku masih dalam pencarian (DPO) berinisial A,” katanya.
Zain mengungkapkan, penangkapan dilakukan tim gabungan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV diawali terhadap pelaku MRA pada Rabu (27/8/2022), di wilayah Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci.
“Dari hasil penangkapan, tim mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan, dua celurit, handphone, sweater, dan topi yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi,” ungkapnya.
Adapun kasus kedua terjadi di Jalan Prabu Kian Santang, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Selasa (5/8/2022).
Menurutnya, kawanan begal yang berjumlah lima orang ini menggasak ponsel korban yang masih di bawah umur dengan senjata tajam jenis celurit panjang.
“Di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, tim berhasil mengamankan satu pelaku berinisial NK alias Garong. Empat pelaku lain berinisial M, R, B, dan MF masih dalam pencarian. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” jelasnya.
Zain menambahkan, para pelaku yang kini meringkuk di tahanan dijerat dengan Pasal 375 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuma 12 tahun penjara. (hisyam)