KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Puskesmas Pedurenan saat ini tengah melakukan klarifikasi terkait balita yang menerima obat Paracetamol kadaluarsa di wilayah Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

“Sedang kami klarifikasi lebih lanjut terkait parasetamol kedaluwarsa tersebut,” singkat Kepala Puskesmas Pedurenan, dr Andita kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Berdasarkan pantauan, kemasan paracetamol berwarna putih dengan isi botol obat cair ukuran 100 miligram itu terdapat beberapa keterangan yang mencantumkan waktu produksi dan waktu kedaluwarsanya. 

Obat tersebut memiliki nomor registrasi GBl0920936436A1, dengan waktu pembuatan April 2018 dan kedaluwarsa pada April 2020.

Sebelumnya, balita di wilayah Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, mengalami muntah dan demam tinggi setelah konsumsi obat kedaluwarsa. Pemberian itu seiring dengan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) sejak Senin, (1/8/2022) yang berlangsung di seluruh Posyandu.

Obat penurun panas tersebut diterima warga setelah buah hati mereka menerima program bulan imunisasi anak nasional di Posyandu Bunga Kenanga.

Wati, ibu dari balita Aqila (2) mangatakan, paracetamol kedaluwarsa itu didapatkan usai imunisasi di posyandu pada Selasa (9/8/2022). Namun, dirinya baru menyadari obat tersebut kedaluwarsa saat tiba di rumah.

Hal senada diungkapkan oleh Wydia Kurnia Rahayu ibu dari balita Arkaan, 2,5 bulan. Ayu mengatakan, anaknya tersebut sempat meminum obat parasetamol kedaluwarsa tersebut mengalami muntah dan demam tinggi.

“Saya sudah dua kali, siang dan sore kasih ke anak paracetamol itu. Efeknya saat malam harinya anak saya muntah, demam tinggi, dan batuk berlebih,” kata Ayu.

Ayu menjelaskan, dirinya mendapatkan obat tersebut setelah melakukan imunisasi di posyandu itu pada Selasa, (9/8/2022). Dirinya pun baru mengetahui parasetamol itu kedaluwarsa setelah mendapatkan informasi dari pihak tetangga. (hisyam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *