KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – KPU Kota Tangerang sedang melakukan tahapan verifikasi administrasi kepada partai politik (Parpol) calon peserta pemilu 2024. 

Dan hasil proggres yang sedang berlangsung menurut Ahmad Syailendra Ketua KPU Kota Tangerang, belum bisa dipublikasi untuk masyarakat. 

“Kita belum bisa rilis karena masih berlangsung verifikasi. Masih berjalan,” ungkap Ahmad Syailendra kepada penamerseka.com, Senin (22/8/2022).

Tahapan verifikasi administrasi menggunakan fasilitas digitalisasi sistem informasi partai politik (Sipol). salahsatunya soal keanggotaan partai yang akan berlangsung hingga 29 Agustus 2022. 

Dia menambahkan, metode Sipol saat proses verifikasi sangat membantu KPU dan masyarakat. Partai tidak lagi berbondong bondong ke penyelenggara daerah lantaran DPP Partai di pusat sebelumnya sudah memproses berkas dokumen pendaftaran syarat di KPU RI.

Dan metode Sipol yang diakses secara online juga berlaku untuk memverifikasi administrasi partai di daerah. Pengurus partai di tingkat kota dan kabupaten juga kata Ahmad Syailendra mempunyai akses Sipol.

“Jadi gini, setelah direkap dan lain lain. Kalau ada ganda (keanggotaan) (partai,red) secara sistem nanti akan terklik dengan Sipol. Dan parpol juga terkoneksi dengan Sipol untuk memonitor,” ungkapnya.

Ahmad Syailendra melanjutkan, hasil verifikasi administrasi Divisi Teknis KPU Kota Tangerang telah mengimbau partai calon peserta pemilu 2024. 

Kerja KPU Kota Tangerang ini menurutnya, berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Dan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 terkaut pedoman pelaksanaan teknis pendafataran serta penetapan sebuah partai. 

Yakni Parpol agar menindaklanjuti terkait dengan dugaan keanggotaan ganda eksternal, syarat status usia, pekerjaan atau perkawinan dan lainnya dari 19 hingga 26 Agustus 2022. 

“Nantinya KPU Kota Tangerang bakal melakukan klarifikasi tindaklanjut perbaikan keanggotaan partai pada 27 dan 28 Agustus 2022,” tukas Syailendra.

Dan sebelumnya, dia mengklaim pihaknya Divisi Teknis telah membuat surat terbuka kepada partai calon peserta pemilu 2024. Yakni terkait syarat keanggotaan partai. Parpol bisa mengecek notifikasi jika ada keanggotaan ganda dan lainya. 

“Ketika diverifikasi, seharusnya partai sudah tahu lewat notifikasi Sipol KPU pusat ke DPP partai bersangkutan kalau ada keanggotaan ganda, apakah masih berada di partai A atau partai B,” jelasnya. 

Jadi menurut Ahmad Syeilendra, partai harus bisa membuktikan upload pernyataan keanggotaan memenuhi syarat (MS), atau tidak memenuhi syarat (TMS) tergabung dalam parpol tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *