KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Seorang warga di bilangan Kota Tangerang, Provinsi Banten, mengaku kaget lantaran namanya masuk dalam daftar sistem informasi partai politik (Sipol).
Saat ini KPU di tingkat kota dan kabupaten termasuk di Kota Tangerang sedang menggelar verifikasi tindak lanjut keanggotaan partai politik hingga 6 September 2022 mendatang.
Dalam kasus ini, sebut saja pria berusia 23 tahun berinisial FN asli Kota Tangerang ini menyebut bahwa dalam satu keluarganya ada lima (5) orang yang tercantum dalam KK, tetapi hanya tiga (3) orang yang masuk dalam (Sipol) salah satu partai yang disebutnya sama sekali tidak diketahui.
Dia juga mengklaim belum pernah dihubungi atau komunikasi dengan partai yang bersangkutan. Tetapi ketika mencoba cek dengan sistem online yang dikeluarkan KPU, dirinya dan dua keluarga lainnya dalam satu KK tercatat dalam partai.
“Enggak sekeluarga sih, tiga dari lima orang yang terdaftar parpol. Bapak, abang, sama saya,” kata FN kepada penamerdeka.com, Minggu (4/9/2022).

Bahkan dia juga mengaku tidak familiar dengan nama partai tersebut. “Nama pertainya aja baru tau,” tegasnya.
Hanya saja Dia keberatan, pasalnya selama ini tidak pernah terlibat dukung mendukung salah satu partai manapun, tetapi tiba-tiba bersama dua orang keluarganya tercatut anggota partai yang sama.
“Ya iya sih keberatan, kan gak merasa di dukung,” ucapnya.
Nanti kata FN, dia akan melakukan laporan terkait pencatutan nama dirinya dan keluarganya. Hanya saja belum mengetahui apakah harus ke KPU Kota Tangerang atau ke instansi yang bersangkutan lain.
Sebelumnya, dalam.kasus lain sebanyak dua pengaduan dari masyarakat Kota Tangerang terkait pencatutan nama dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.
Pencatutan nama itu berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) mereka sebagai kader partai politik (parpol).
“Ada dua warga Kota Tangerang mengadukan namanya masuk parpol ke Bawaslu Provinsi Banten. Oleh Bawaslu kemudian dilaporkan ke KPU provinsi dan disampaikan ke kami,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Tangerang, Rustana, Kamis, 1 September 2022.
Rustana menuturkan, pihaknya pun diminta KPU Provinsi Banten untuk menindaklanjuti kebenaran dari aduan tersebut. Berdasarkan hasil di lapangan, lanjutnya, jika aduan tersebut benar. (hisyam)







