KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tangerang Utara (Formatur) menggeruduk Padi Padi Picnic yang berada di Jalan Raya Kiai Saadullah-Pakuhaji, Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang kemarin. Hal itu lantaran warga geram menganggap pemilik padi padi picnik menggiring opini ke publik.
Selain berorasi, mereka menyampaikan aspirasi atau meluapkan amarahnya melalui puluhan poster dan spanduk yang dibawa. Seperti ‘Pengusaha Tak Beretika dan Tertib Administrasi, Tidak Pantas Berusaha di Wilayah Kami yang Beradab’.
“Jangan Kotori Daerah Kami dengan Kelakukan Nakal Kalian,” tambah coretan warga dalam coretan di posternya.
Koordinator aksi, Dulamin Zhigo menjelaskan, aksi penyampaian aspirasi dimuka umum tersebut merupakan spontanitas warga Desa Pakuhaji karena geram dengan opini-opini yang dibangun dan disebarluaskan oleh pihak Padi Padi Picnic.
“Mereka membawa nama warga dan petani Pakuhaji. Emang, sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu petani semua, kan tidak dibilang kriminalisasi atau sebagainya. Ini kalau dibiarkan bisa jadi preseden buruk terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang,” ucapnya, Minggu (18/9/2022) malam.
Menurutnya, apabila pengusaha yang tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) dibiarkan tetap beroperasi maka akan banyak pengusaha lain yang menabrak aturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang.
“Kalau ini dibiarkan, nanti banyak pengusaha menganggap enteng dan tidak tertib administrasi ketika berinvestasi di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Zhigo menilai, sudah sepatutnya pemerintah Kabupaten Tangerang menindak tegas pihak Padi Padi Picnic. Selain sudah melanggar Perda dan Perkab, kehadiran Padi Padi Picnic tidak menguntungkan bagi warga sekitar.
“Padi Padi sudah menyalahi aturan adat masyarakat pantura, karena tidak menyerap tenaga masyarakat setempat. Kami minta agar Padi Padi ditutup sekarang dan meninggalkan wilayah Pakuhaji. Datang dari mana-mana, mencari keuntungan di tempat kami, tapi masyarakat kami tidak dipekerjakan,” tegasnya.
Kata Zhigo, masyarakat Pakuhaji secara tegas menolak intervensi proses hukum yang sedang berjalan, diantaranya melalui penggiringan opini liar dan sesat.
Pihaknya memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota dalam menegakkan aturan yang ada.
“Kita melakukan aksi damai untuk memberikan support kepada pemerintahan Kabupaten Tangerang khususnya Kecamatan Pakuhaji. Kita tahu pemilik Padi Padi Picnic telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota terkait kasus perusakan portal atau plang milik Kantor Kecamatan Pakuhaji, kita minta pihak Kepolisian segera menangkap pemilik Padi Padi,” paparnya.
Bukti bentuk dukungannya, masyarakat menyambangi Kantor Bupati Tangerang dan menyuarakan aspirasinya disana. Pihaknya juga mendatangi Polres Metro Tangerang Kota.
“Gerakan kami sepenuhnya untuk mendukung langkah penegakkan hukum. Kami juga akan kawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.
Seperti diketahui, atas Laporan Polisi Nomor LP/B/500/III/2022/SPKT/Restro Tangerang Kota, tanggal 29 Maret 2022, Penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus perusakan portal dan plang penyetopan sementara.
Ke sembilan tersangka berinisial BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. Dua diantaranya adalah pemilik resto Padi Padi Picnic, lima lainnya adalah karyawan Padi Padi Picnic (satu sudah keluar). Dua lagi adalah bukan karyawan tapi diajak melakukan perusakan. (hisyam)