Terupdate Soal Kabar Penambahan Kursi DPRD Kabupaten Tangerang
KPU KABUPATEN TANGERANG SIAP LAKSANAKAN AMANAT UU
KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Lantaran jumlah penduduk Kabupaten Tangerang sudah mencapai tiga juta lebih, konsekuensinya jatah alokasi kursi DPRD Kabupaten Tangerang saat Pemilu 2024 bertambah dari lima puluh (50) menjadi lima puluh lima (55).
Menurut Muhamad Ali Zaenal Abidin Ketua KPU Kabupaten Tangerang, informasi yang diterima pihaknya terkait penyerahan data akhir kependudukan (DAK) per-kecamatan Kabupaten Tangerang dari Kemendagri ke KPU RI pada Jumat (14/10/2022).
Setelah data dari Kemendagri diterima KPU RI maka itu menjadi rujukan soal penambahan kursi DPRD Kabupaten Tangerang.
Dia melanjutkan, jika merujuk Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu kata Muhamad Ali Zaenal, antara lain mengatur alokasi penambahan jumlah kursi DPRD tingkat kota dan kabupaten.
“Data itu menjadi dasar KPU RI untuk menambah alokasi kursi DPRD. Informasi terakhir yang diterima baru besok (14/10/2022) penyerahan datanya dari Kemendagri ke KPU RI,” ungkap Muhamad Ali Zaenal kepada penamerdeka.com, Kamis (13//10/2022).
Lebih dalam menurutnya, jika dihitung mundur, penyerahan data untuk syarat penambahan kursi dewan harus sebelum enam belas (16) bulan sebelum pelaksanaan pemilu.
“Jadi, karena penyelenggaraan pemilu itu akan berlangsung 14 Februari 2024, maka 16 bulan dari pelaksanaan akan jatuh pada Jumat 14/10/2022 besok,” terangnya.
Untuk melaksanakan penambahan kursi DPRD Kabupaten Tangerang pihaknya tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari KPU RI.
Lalu kata Dia, data yang termasuk diberikan dari Kemendagri ke KPU termasuk data pemilih WNI yang menetap di luar negeri.
KPU Kabupaten Tangerang selaku kepanjangan tangan kerja KPU RI di daerah siap melaksanakan penambahan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Dan juga Dia menandaskan, adanya penambahan kursi wakil rakyat di DPRD Kabupaten Tangerang tidak mempengaruhi penambahan jumlah penyelenggara pemilu. (red)