Kabupaten Tangerang Belum Terapkan Siswa Tingkat SD dan SMP Pakai Pakaian Adat

MASIH TUNGGU PERBUB

KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum menetapkan aturan berpakaian adat untuk siswa tingkat SD-SMP di wilayah setempat. Saat ini masih menunggu aturan turunan terkait hal tersebut berupa peraturan bupati (perbup).

“Semua kan harus ada payung hukum. di pusat sudah ada dan kami sedang berbicara dengan Dispora dan juga Bappeda Kabupaten Tangerang. Insyaallah 2023 kita keluarkan aturan,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Saifullah, Jum’at (14/10/2022).

Menurut Saifullah pihaknya tak bisa langsung merealisasikan Permendikbud tersebut sebab ada tahapan yang harus dilalui. Salah satunya proses pengadaan pakaian adat.

“Aturan pun prosesnya bertahap. Jangan sampai memberatkan masyarakat, nanti Bupati diomelin gara-gara Perbup, pakaian adat siswa harus beli lagi itu menjadi kajian kita ke depan,” ungkapnya.

Secara khusus, menurut Saifullah, pakaian adat Kabupaten Tangerang, berwarna ungu. Dengan pakaian kaos dilapisi setelan baju pangsi khas Jawara Banten. 

“Tapi itu juga harus dikaji. Yang pantas buat anak-anak di Tangerang, apa cuma pakai pangsi, baju putih. Itu belum ketemu, tapi ide itu sudah nempel. Termasuk Pak Bupati, Pak Sekda,” katanya.

Selama menunggu penetapan Perbup, Saifullah memastikan seragam siswa SD dan SMP adalah putih merah dan putih biru, pakaian pramuka, dan seragam batik khas sekolah.

Sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah jenjang SD, SMP, SMA 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan seragam sekolah yang baru, siswa jenjang SD hingga SMA akan menggunakan seragam nasional, seragam Pramuka dan pakaian adat. 

Aturan seragam sekolah terbaru ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik atau siswa.

Disarankan
Click To Comments