KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – KPU Kabupaten Tangerang bersifat menunggu terkait kepastian penambahan kuota anggota DPRD Kabupaten Tangerang saat pemilu 2024 nanti. 

Kemendagri disebut telah meng-update daftar dan jumlah penduduk ke KPU RI pada 14 Oktober 2022 lalu.

Seperti diketahui, jumlah penduduk di Kabupaten Tangerang saat ini sudah mencapai tiga juta jiwa lebih.

Merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, jatah kuota anggota DPRD Kabupaten Tangerang pada hasil Pemilu 2024 mendatang potensi bertambah dari lima puluh (50) menjadi lima puluh lima (55) kursi.

“Kami prinsipnya menunggu SK dari KPU RI saja untuk kepastian penetapan kuota kursi di DPRD Kabupaten Tangerang,” kata Muhamad Ali Zainal Abidin Komisioner KPU Kabupaten Tangerang kepada penamerdeka.com, Sabtu (29/10/2022) malam.  

SK yang dikeluarkan KPU RI untuk KPU Kabupaten Tangerang perihal penambahan kuota anggota DPRD Kabupaten Tangerang akan keluar pada tanggal 30 Oktober 2022 sampai dengan 5 November 2022. 

“Diantara tanggal itu kita menunggu SK-nya,” tukas Ali Zaenal.

Terkait penataan Daerah Pemilihan (Dapil), pihaknya saat ini hanya bisa mensimulasi. Sebab, KPU Kabupaten Tangerang tetap menunggu SK penetapan penambahan anggota DPRD nanti dari KPU RI. 

Namun menurutnya, ada sebanyak enam (6) daerah pemilihan (Dapil) saat pemilu legislatif (Pileg) 2019 lalu. Terkait skema Dapil pada Pemilu 2024 nanti, menurutnya potensi bakal bertambah atau berjumlah sama seperti saat Pemilu 2019.

Pasalnya bakal merujuk dari jumlah penduduk di setiap kecamatan yang nanti dicantumkan dalam SK. 

Artinya, kuota kursi DPRD dalam satu Dapil tergantung dari penambahan jumlah penduduk pada masing masing kecamatan di Kabupaten Tangerang. 

“Penataan Dapil Pileg 2024 nanti tinggal tergantung jumlah penduduk di setiap kecamatan,” ungkap Ali Zaenal.

Penetapan Dapil Pileg nanti pun kata Dia, tentunya akan melibatkan pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, partai politik, masyarakat sipil dan pastinya akan digelar uji publik. 

“Sifatnya rancangan Dapil saja, sebab setelah itu penetapannya akan dilakukan di KPU RI,” terangnya. 

Ketika disinggung informasi penambahan kursi DPRD Kabupaten Tangerang, menurutnya sudah terinformasikan kepada partai politik yang saat ini sedang menjalankan verifikasi faktual. 

“Sekarang ini pendaftaran para Bacaleg masih di internal partai,” ujarnya. 

Tentunya, tahapan untuk pendaftaran resmi caleg ke KPU setelah diumumkan penetapan partai sebagai peserta pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.

“Pendaftaran resmi sebagai Caleg DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI ke KPU pada April 2023 tahun depan. Ini semua sesuai tahapan termasuk perihal penambahan kuota anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” pungkas Muhamad Ali Zaenal Abidin. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *