Mulai Hari Ini, Pembatasan Beli Solar Subsidi Diperluas ke 13 Daerah

MAKSIMAL 60 LITER MOBIL PLAT HITAM

JAKARTA,PenaMerdeka – PT Pertamina (Persero) memperluas pembatasan pembelian solar subsidi ke 13 kabupaten atau kota mulai Senin (6/2/2023) hari ini. Pembatasan tersebut dilakukan dengan menggunakan aplikasi MyPertamina. 

Mengutip situs MyPertamina, 13 kabupaten/kota adalah Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Kaur, Kepahiang, Kotawaringin Barat, dan Lamandau. Kemudian, Lebong, Muko Muko, Rejang Lebong, Seluma, Sukamara, dan Bengkulu.

Pembatasan pembelian solar subsidi sudah dilakukan sejak 26 Desember 2022 di 71 kota/kabupaten, kemudian bertambah menjadi 131 kabupaten/kota per 26 Januari 2023. Lalu menjadi 180 kabupaten/kota per kabupaten/kota per 30 Januari dan menjadi 193 kabupaten/kota per 6 Februari 2023.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan pengisian BBM bersubsidi akan dibatasi kuotanya per hari. Saat ini pembatasan Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, yakni kendaraan pribadi pelat hitam maksimal 60 liter per hari. 

Sedangkan angkutan umum orang atau barang roda 4 dijatah 80 liter per hari dan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.

Dengan begitu, jika satu kendaraan sudah mencapai pembelian kuota maksimal harian, maka secara otomatis sistem IT akan mendeteksi kendaraan tersebut tidak bisa lagi mengisi Solar di SPBU yang sama maupun SPBU lain.

Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan aturan pembatasan BBM subsidi jenis solar ini terdiri dari tiga elemen. Pertama, kuotanya ditentukan oleh DPR dan pemerintah.

Kedua, harganya sudah dipatok oleh pemerintah. Ketiga, konsumennya juga sudah ditentukan.

“Karena kuotanya terbatas, konsumennya diatur, maka kita harus memikirkan agar subsidinya solar ini betul-betul diterima oleh penerima yang berhak,” jelasnya. (uki)

Disarankan
Click To Comments