Anggota Polresta Tangerang Dinyatakan Langgar Kode Etik Buntut Peluru Nyasar Lukai Pengendara
KURANG PROFESIONAL DALAM PENANGANAN
KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Bid Propam Polda Banten menyatakan anggota Polresta Tangerang yang melepaskan tembakan hingga rekoset proyektilnya mengenai pasangan suami istri (pasutri) dinyatakan melanggar kode etik.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto mengatakan, fakta tesebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan bahwa kurangnya profesional dalam penanganan anggota
“Dalam arti kurang profesional, saat anggota melakukan tindakan tegas dan terukur, makanya anggota itu nanti akan dikenakan terkait kode etik,” ujarnya, Jum’at (14/7/2023).
Didik menjelaskan, sampai saat ini tim dari Bid Propam masih bekerja dengan mengedepankan penyelidikan secara scientific crime investigation (SCI) atau secara ilmiah.
“Untuk anggota yang bersangkutan, saat ini masih ditahan di Polda Banten,” katanya.
Didik menuturkan, terkait sanksi yang nantinya akan dikenakan terhadap anggota tersebut, bakal ditentukan pada pelaksanaan sidang etik Polri nantinya.
“Nanti, sanksi ditentukan pada persidangan, yang jelas sejauh ini kode etik yang disangkakan,” jelasnya.
Didik menyebutkan, selama proses pemeriksaan dan penyelidikan, Bid Propam Polda Banten juga telah melakukan penarikan senjata api yang digunakan anggota tersebut.
“Terkait dengan kelengkapan seperti surat izin anggota, surat psikologis anggota juga kita periksa dan itu ada semua termasuk senjata api,” tuturnya.
Didik menambahkan, adapun untuk anggota yang melakukan pelanggaran etik terkait peristiwa rekoset atau pantulan proyektil nyasar di Tangerang itu berinisial RE dengan pangkat Bripka.
“Yang diperiksa ada dua anggota, satu diantaranya sebagai saksi” jelasnya. (hisyam)