Hansip di Jakarta Dibacok Gangster ‘Chicago Pule’, Pelaku Ngaku Biar Kelihatan Keren
KABUR KE SUMATERA BERPINDAH TEMPAT
JAKARTA,PenaMerdeka – MIK (21) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terlibat kasus pembacokan terhadap seorang seorang hansip bernama Nasip (56) di depan Gang Haji Kemuning, Jalan Kalisari III, Kalisari, Jakarta Timur, Jakarta pada Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leo Simarmata mengatakan, kasus ini berawal dari ada beberapa orang kumpulan dan diduga akan tawuran, lantas Nasip pun memberi imbauan kepada sekelompok tersebut untuk pulang atau meninggalkan tempat.
“Kebetulan, korban sedang berada di lokasi karena baru pulang meronda dan rumah korban berada di dalam Gang Haji Kuming, tepatnya sekitar 50 meter dari lokasi pembacokan,” ucap Leo dalam keterangan, Kamis (27/7/2023).
Leo menjelaskan, pelaku yang merupakan Warga Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur yang ada di lokasi dan tengah di bawah pengaruh minuman beralkohol, tidak terima disuruh pulang oleh Nasip.
“Kemudian MIK pun turun dari motor sambil membawa celurit yang diberikan seseorang bernama Puji lalu mengejar korban dan mengayunkan celurit sehingga melukai bahu kiri Nasip,” katanya.
Leo menyebutkan setelah membacok Nasip, MIK kabur ke Pulau Sumatera dan kerap berpindah-pindah lokasi dan berhasil ditangkap pihaknya pada 22 Juli 2023 di Jalan Lintas Sumatera, Sumatera Barat, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pelaku ini berpindah-pindah tempat. Ke Jambi, menuju Pekanbaru, lalu ditemukan di Sumatera Barat. Cukup melelahkan, tapi alhamdulillah (kami) sudah berupaya (menangkap),” ujarnya.
MIK kemudian diinterogasi terkait keberadaan rekannya, Puji. Namun, lantaran melawan, kaki kanan MIK ditembak polisi.
Leo mengungkapkan, MIK sudah lima kali melakukan tindak kriminal, termasuk membacok Nasip. “Kami sampaikan juga, pelaku adalah residivis. Ini (pembacokan Nasip) adalah kasus yang kelima,” ungkap dia.
Leo Simarmata menuturkan, MIK membacok Nasip karena ingin disebut pemberani “Biar keren. Mungkin (ingin) dijadikan ketua di kelompoknya, panglima. Pelaku tergabung di gangster, nama kelompoknya Chicago Pule,” ujar dia.
Tiga anggota kelompok itu, termasuk MIK, terlibat dalam kasus ini namun, dua orang lainnya hanya dikenai wajib lapor.
“Yang lainnya tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Mereka ada (saat pembacokan terjadi), tapi tidak melakukan penganiayaan,” katanya.
Leo menambahkan, atas perbuatannya MIK ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan mencakup baju yang digunakan Nasip saat pembacokan, satu unit sepeda motor, rekaman CCTV, dan sebilah celurit,” jelasnya. (jirur)