Ngaku Polisi, Dua Pemuda Ditangkap saat Lagi Edarkan Tembakau Sintetis di Larangan Tangerang
PRODUKSI SENDIRI BELANJA LEWAT FACEBOOK BUAT LEWAT TUTOR YOUTUBE
TANGERANG SELATAN,PenaMerdeka – Dedy Maulana (24), dan Angga Saputra (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian saat kedapatan tengah mengedarkan narkotika tembakau sintetis di wilayah Larangan, Kota Tangerang, Banten. Sebanyak dua kantung plastik barang bukti berupa tembakau sintetis berhasil disita dari dua pemuda itu.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Muhammad Syawaludin Arifin mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait salah satu dari pelaku sebagai anggota dari Polsek Ciputat Timur. Ia mengedarkan barang haram tersebut.
Kemas melanjutkan, setelah tim melakukan pendalaman, namun ternyata pelaku tersebut hanya mengaku sebagai anggota polisi. Hal tersebut untuk melancarkan tindakannya.
“Jadi keduanya ini pun mengedarkan tembakau sintetis ini untuk ke wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Untuk melancarkan aksinya, salah satu pelaku mengaku sebagai anggota dari kita (Polsek Ciputat Timur),” katanya dalam keterangan, Sabtu (27/4/2024).
Kemas menjelaskan, keduanya ditangkap saat tengah mengedarkan narkotika tembakau sintetis itu di wilayah Larangan, Kota Tangerang. Sebanyak dua kantung plastik barang bukti berupa tembakau sintetis berhasil disita dari keduanya.
“Kantong plastik tembakau sintetis pertama kita temukan sebanyak 184,49 gram. Yang kedua barang bukti di satu kantong plastik tembakau sintetis dengan berat 137,28 gram,” katanya.
Kemas menyebutkan, dari keterangan pelaku saat diperiksa kedua pemuda tersebut memproduksi sendiri narkoba jenis tembakau sintetis melalui tutorial di sosial media YouTube. Dan membeli bahan baku produksi barang haram tersebut melalui Facebook.
“Pelaku mempelajari cara membuat tembakau sintetis atau gorilla dari media sosial (Youtube dan Facebook). Pelaku membeli bahan-bahan untuk memproduksinya melalui Facebook, seperti cairan bibit sintetis, tembakau, dan kompor,” katanya.
“Para pelaku pun mengaku baru tiga bulan memproduksi tembakau sintetis tersebut. Produksinya dilakukan di rumah Angga di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang,” sambungnya.
Kemas menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap penjual cairan bibit sintetis melalui media sosial Facebook, yang dibeli oleh kedua pelaku.
Dan atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan hukuman penjara paling lama seumur hidup. (hisyam)