Pemprov DKI Tak Akan Nonaktifkan Warga Jakarta di Luar Daerah yang Sakit dan Darurat

BISA AKSES LAYANAN KESEHATAN

JAKARTA,PenaMerdeka – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warga Ibu Kota di luar daerah yang sedang sakit atau dalam kondisi kedaruratan. Hal ini agar warga tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi.

“Jadi nanti untuk masyarakat yang memang sedang melakukan layanan pengobatan rutin di rumah sakit, dan juga masyarakat yang sedang memerlukan kedaruratan itu juga tidak kita nonaktifkan,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin menjelaskan, Selasa (2/4/2024).

Budi menjelaskan, Dukcapil DKI Jakarta saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk meminta data warga ber-KTP DKI yang sedang mengakses layanan kesehatan.

“Kami bekerja sama dengan BPJS, kami lagi minta data-data. Misalnya sedang kemoterapi, cuci darah itu tidak kami nonaktifkan,” katanya.

Menurut Budi, penonaktifan NIK warga DKI yang kini tinggal di luar daerah itu dilakukan setelah Lebaran adalah momen yang tepat. Sebab para warga itu juga telah melewati momen Hari Raya.

“Momennya lebih bagus pasca-Lebaran, lebih enak. Kita akan lakukan sampai akhir tahun, Desember,” ucapnya.

Sebagai informasi, Dukcapil DKI Jakarta bakal menonaktifkan NIK warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota secara bertahap setelah Idul Fitri 1445 Hijriah atau 12 April 2024. Pelaksanaan itu mundur dari jadwal yang ditentukan sebelumnya, yakni awal April 2024. (rur)

Disarankan
Click To Comments