KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf. Hal tersebut lantaran banyaknya tanah wakaf yang belum mengantongi sertifikat di wilayah tersebut.
Adanya program strategis itu dilakukan kerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang yang merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan legalitas atas tanah wakaf.
“Kami dari BPN sangat menyambut baik inisiatif Kementerian Agama Kota Tangerang untuk bersama melakukan perjanjian kerjasama (MoU) soal sertifikasi tanah wakaf ini,” ujar Kepala BPN Kota Tangerang, Muhammad Yusuf usai penandatangan MoU, Senin (7/8/2023).
Yusuf mengungkapkan, kerjasama ini untuk melindungi legalitas tanah wakaf. Sehingga dapat mencegah dan aman dari potensi hilang atau hal-hal yang tidak diinginkan seperti sengketa atas tanah wakaf.
“Dengan adanya perjanjian ini saya berharap ke depan akan dilakukan pendataan lebih baik lagi, kenapa? Karena, jika tanah wakaf tidak terdaftar akan berpotensi terjadinya sengketa,” ungkapnya.
Yusuf menduga masih banyak sekali tanah-tanah wakaf di Kota Tangerang belum terdaftar dan belum tersertifikasi. Saat ini, dari data yang dikantongi baru sekitar 531 tanah wakaf yang sudah disertifikasi.
“Wilayah Kota Tangerang yang begitu luas dan ribuan tanah wakaf belum bersertifikat, terpenting jika sudah diikrarkan wakaf, segera urus sertifikat-nya. yang pertama adalah ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan komitmen kami BPN Kota Tangerang segera menyelesaikan sertifikasi itu,” katanya.
“MoU ini tidak hanya di dalam kertas, tapi bagaimana implementasi langsung ke masyarakat, supaya dilakukan percepatan pengurusan sertifikat tanah wakaf ini,” tukasnya.
Sementara itu Kepala Kemenag Kota Tangerang, Syamsudin menuturkan, dengan MoU ini akan mendorong seluruh komponennya. Hal tersebut agar segera dapat mensosialisasikan program sertifikasi tanah wakaf ini.
“Hari ini bersejarah bagi kami di Kementerian Agama Kota Tangerang atas proses percepatan pengurusan wakaf. Kita akan dorong seluruh wakaf baik itu Masjid, Mushola dan Majlis Ta’lim memiliki sertifikat untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Syamsudin menambahkan, syaratnya adalah fotocopy KTP para wakif (yang mewakafkan), fotocopy nazjir (pengurus masjid, mushola atau majlis ta’lim). Kemudian ikrar wakaf.
“Kemudian ada riwayat tanah dari kelurahan, later c apabila belum bersertifikat dan surat keterangan tidak sengketa,” tukasnya. (hisyam)