KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Seorang wanita berusia 18 tahun diduga mengalami pelecehan seksual saat berobat ke sebuah klinik di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Dia mendapat tindakan bejat itu saat tengah berobat para tempat tersebut.
Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin membenarkan adanya peristiwa itu. Bermula saat pihaknya mendapat laporan pada Jum’at (4/8/2023) kemarin adanya dugaan tindakan asusila.
“Awalnya korban datang bersama suaminya hendak berobat pada Jum’at 4 Agustus 2023 itu. Adapun terduga pelaku pelecehan seksual diduga seorang dokter,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).
Arief mengatakan, kemudian setibanya di klinik korban yang mengeluhkan sakit di bagian perut dan bagian reproduksi mendapatkan penanganan medis. Saat itu lah diduga korban mengalami pelecehan seksual oleh oknum dokter yang menanganinya.
“Setelah itu, korban bersama suaminya melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Tangerang,” ungkap Arief.
Kini Polresta Tangerang, Banten tengah menyelidiki kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut. Pihaknya saat ini telah memeriksa sejumlah orang untuk diminta keterangannya terkait kasus dugaan asusila tersebut.
“Petugas masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi untuk mendapatkan keterangan awal atau kronologis peristiwa itu,” ucapnya.
Menurut Arief, meski tengah diselidiki, pihaknya belum bisa memastikan apakah kasus itu bisa naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Karena, pihaknya masih perlu melengkapi pemeriksaan atas bukti-bukti atas dugaan kasus asusila tersebut.
“Yang pasti kami masih melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi untuk mendapatkan keterangan awal kasus ini,” katanya.
IDI KAWAL BAKAL JATUHKAN SANKSI
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tangerang, Mohamad Rifki mengakui bahwa oknum dokter tersebut terdata sebagai anggotanya. Apabila nanti terbukti, pihaknya tak segan untuk menjatuhkan sanksi.
Hal itu dilakukan, guna mempertegas tidak memandang bulu terhadap seluruh anggotanya yang terjerat kasus hukum. IDI pun mendukung kepolisian menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan proses hukum.
“Memang yang bersangkutan itu adalah anggota Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Tangerang. Ada mekanisme (pemberian sanksi) yang berjalan nanti, untuk sekarang biar proses hukumnya berjalan dulu hingga selesai,” ujarnya dihubungi terpisah.
Rifki menyebutkan, terdapat tiga hal sanksi yang terdapat dalam sisi kedokteran, yakni masalah etik, disiplin dan hukum. Pihaknya pun akan menunggu hasil proses dari kepolisian terkait kasus tersebut untuk pemberian sanksi.
“Karena ini masuk dalam masalah hukum jangan sampai kami mengintervensi, tapi jangan sampai bias juga. Kalau terbukti bersalah, kami ada majelis kode etik kedokteran, nanti ada kajian berikutnya kalau sudah ada kekuatan hukum tetap,” jelasnya. (hisyam)







