Disperkimtan Kota Tangerang Sosialisasikan PBG, Simak Nih Bedanya Dengan IMB!
SESUAI PP BANGUNAN GEDUNG
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Banten menggelar sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Sertifikasi Laik Fungsi (SLF).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Akhlaqul Karimah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang itu diikuti oleh para lurah, pejabat wilayah kelurahan hingga pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang pada Kamis (26/10/2023).
Kepala Disperkimtan Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan, kegiatan sosialisasi PBG adalah upaya pemahaman terkait Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
“Jadi kami memberikan teman-teman ASN penyampaian informasi agar pemahaman persepsi ini (PBG) yang menjadi satu kesatuan, sebab selain Perkimtan ada dinas teknis lainnya yang perlu diketahui sebelum terbitnya PBG,” ucapnya.
Sugihharto menyebutkan, ada Keterangan Rencana Kota (KRK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebelum keluarnya PBG.
“Dan penyelesaian terkait masalah PBG yang sudah clear berdasarkan hasil analisa yang dilakukan oleh tim profesi ahli itu nanti disampaikan kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu),” katanya.
Sugihharto menyatakan, selain kegiatan tersebut pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi yang dilakukan dari berbagai sarana, seperti website milik Pemkot Tangerang, website Perkimtan, hingga di sosial media.
“Namun kegiatan ini kita menyampaikan informasi kepada teman-teman ASN terutama yang ada di wilayah melalui Kasie Ekbang, karena memang mereka yang bersentuhan dengan wilayah, terlebih masyarakat selama ini tahunya IMB saja,” ujarnya.
“Makanya ketika masyarakat di wilayah nanti bertanya, mereka (ASN) bisa memberikan informasi walaupun hanya garis besarnya saja,” sambungnya.
Sugihharto menambahkan, tidak ada perbedaan yang cukup signifikan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan PBG, hanya saja saat ini dengan sistem online.
“Karena SIMBG (sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF) ini pun dikeluarkan oleh Kemen PUPR,” katanya.
“Karena ini harapannya adalah lebih cepat untuk orientasi penyelesaian urusan PBG mana kala beberapa hal yang menyangkut kesesuaian berdasarkan hasil analisa oleh Tim Profesi Teknis dan Ahli cepat dilakukan perbaikan oleh si pemohon,” tukasnya. (hisyam)