Pendaftaran Bapaslon Pilkada Agustus 2024, Caleg Terpilih Harus Mundur
TUNGGU PUTUSAN SENGKETA PHPU MK
JAKARTA,PenaMerdeka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menyatakan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih periode 2024-20229 harus dinyatakan mundur jika maju menjadi peserta Pilkada 2024.
Seperti diketahui, pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah untuk pemilihan umum wali kota (Pilwalkot), pemilihan umum bupati (Pilbup) dan pemilihan umum gubernur (Pilgub) akan mulai dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Pernyataan terkait mundurnya caleg terpilih dari KPU tercantum dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Calon anggota (DPR) terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi Bapaslon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Hingga hari ini, KPU masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai politik yang telah mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) saat Pileg 14 Febuari lalu.
Hal ini juga berdasarkan pada Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR dilakukan tiga hari setelah KPU menerima klarifikasi dari MK tentang tidak adanya yang bersengketa pada suatu daerah pemilihan (dapil).
Para pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Yakni menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, serta DPRD tingkat kota dan kabupaten sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
Dikabarkan sebelumnya, pihak KPU RI belum menetapkan anggota dewan terpilih hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Apabila ada sengketa pada suatu dapil, maka KPU harus menunggu MK selesai menyidangkan sengketa itu sekitar bulan Juni 2024 nanti. (red)