Penumpang Asal Medan Ditangkap di Bandara Soetta Bawa 5 Kg Sabu dan 1.841 Butir Ekstasi

BARANG DITUNGGU DI KAMAR HOTEL

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Penumpang asal Medan, MRP (35) dibekuk lantaran menyelundupkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841 butir di Terminal 2 D, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Banten.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah mengatakan, penangkapan tersebut bermula adanya informasi yang diterima dari Bareskrim Polri.

Pelaku hendak melakukan perjalanan ke Bandara Soetta dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, dengan barang bawaan yang mencurigakan.

“MRP melakukan penerbangan dengan nomor penerbangan JT387 KNO-CGK. Setibanya di Terminal 2 D, kami meringkusnya saat masuk ke dalam transportasi umum yang dipesannya,” ujarnya, Jum’at (19/4/2024).

Zaky menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, pelaku diketahui menyimpan lima paket yang dibungkus dengan plastik berwarna hitam berisi narkotika tersebut dalam ransel yang dibawanya.

“Pelaku mengaku kedatangannya ke Tangerang bertujuan melakukan pengiriman barang yang diinstruksikan oleh seorang pengendali di Medan berinisial HF dan BA,” katanya.

“Pelaku disuruh keduanya mengantar ke seorang penerima berinisial R di hotel di daerah Rawa Bokor, Tangerang,” sambungnya.

Zaky menjelaskan, pelaku pun mengaku jika paket tersebut diterimanya setelah melalui pemeriksaan Bandara Kualanamu, yang diberikan oleh pengantar berinisial DA sesaat sebelum waktu boarding.

“Dari penelusuran, kami mendapati seorang penerima berinisial R yang tengah menunggu kedatangan paket di dalam kamar hotel yang disepakati, penerima R mengaku jika disuruh oleh inisial E sebagai pengambil barang itu,” jelasnya. 

Zaky menambahkan, atas penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti 5 kilogram sabu dan 1.841 butir ekstasi dan saat ini pelaku serta barang bukti telah diserahterimakan ke Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments