Klaim Dirugikan Lantaran Dugaan Manipulasi Suara, PPP Kota Tangerang Ajukan PHPU ke MK
PPP MENGANGGAP KEHILANGAN SATU KURSI DEWAN
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Akibat ditemukan bukti dugaan manipulasi data perolehan suara saat Pileg 2024 lalu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tangerang mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan sengketa yang di fasilitasi DPP PPP melalui LBH partai berlambang Ka’bah ini menyebut terkumpul bukti yang diduga kuat terjadi manipulasi perolehan suara oleh oknum caleg dan penyelenggara saat proses perhitungan suara Pileg Febuari 2024 lalu.
Sehingga mempengaruhi persaingan rangking perolehan suara PPP di daerah pemilihan (Dapil) empat (4) yang memperebutkan sebanyak sebelas (11) kursi anggota DPRD Kota Tangerang.
Darma Rozali Azhar salah seorang Kuasa Hukum LBH DPP PPP mengatakan, gugatan yang diajukan pihaknya meminta MK agar KPU Kota Tangerang mengembalikan selisih suara sebesar 11.474 suara.
Dia beralasan, sengketa PHPU yang diajukan ke MK mengantongi barang bukti yang disinyalir dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM). Sehingga dengan begitu PPP Kota Tangerang berhak mendapat satu kursi wakil rakyat terakhir.
Dari temuan barang bukti (BB) yang dibawa ke MK, terdapat peningkatan suara yang signifikan kemudian menguntungkan caleg partai tertentu.
Darma Rozali Azhar menambahkan, KPU Kota Tangerang diminta dapat menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk menganulir kecurangan yang TSM di tiga kecamatan.
“Atau setidak-tidaknya melakukan pemungutan suara ulang pada TPS di 3 kecamatan,” kata Darma Rozali saat ditemui di Gedung MK Jakarta, Senin (29/4/2024).
Kata Dia, kecamatan tersebut yang masuk dalam Dapil 4 antara lain Karang Tengah (7 kelurahan), Kecamatan Ciledug (8 kelurahan) dan Kecamatan Larangan (8 kelurahan).
Lalu kata Darma, nantinya KPU dapat menggelar dan melaksanakan putusan MK. Selain itu Bawaslu Kota Tangerang juga melaksanakan tugas pengawasan.
“Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini dan memerintahkan kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap putusan ini,” pungkasnya. (red)